INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/04/2019 10:20 WIB
  • Ini Harapan Generasi Milenial Terhadap Anggota DPD ke Depan

  • Oleh :
    • very
Ini Harapan Generasi Milenial Terhadap Anggota DPD ke Depan
Diskusi di Pekanbaru pada Kamis, 4 April 2019. (Foto: Ist)

Riau, INDONEWS.ID -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semestinya punya peran cukup strategis terkait program legislasi nasional. Hanya saja, sejak dibentuk tahun 2004, peran DPD-RI bak pelengkap.

Kritik tersebut disampaikan Calon DPD RI Dapil Riau, Sahat Martin Philip Sinurat. Menurutnya, jika merujuk UUD 1945 pasal 22 D, peran DPD cukup `bertaring`.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Dalam pasal tersebut, jelas Sahat, dijelaskan bahwa DPD-RI memiliki tugas strategis. Mulai dari pengajuan usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK.

"Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang," ungkap dia di Pekanbaru, Kamis, 4 April 2019.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Hanya saja, kondisinya justru tak sesuai dengan visi-misi ketika dibentuk. Lebih dari sepuluh tahun DPD RI berjalan namun keberadaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah. Bahkan tidak memiliki peran yang kuat di parlemen.

"Lembaga ini dibentuk sebagai tempat berhimpunnya tokoh-tokoh daerah dan nasional yang membawa aspirasi dari daerah. Sayangnya masih banyak aspirasi yang belum tersampaikan, khususnya mengenai generasi muda," tegas Sahat.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Menurut Sahat, generasi muda saat ini berjumlah sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

"Seharusnya DPD juga memperjuangkan aspirasi generasi muda mengenai pembangunan di daerah. Jangan menomorduakan aspirasi generasi milenial," kata dia.

Selanjutnya peran strategis DPD yang tidak dijalankan yakni meyakinkan perbaikan UUD 1945 hasil amandemen. Termasuk penguatan keterwakilan aspirasi daerah.

"Peran DPD ke depan harus diperkuat sebagai perwakilan daerah yang non-partisan. Ini yang menjadi tugas dari anggota DPD periode selanjutnya," cetus Eks Ketum GMKI tersebut.

"Kedepannya yang mewakili rakyat di dalam DPD haruslah sosok yang rajin turun ke daerah dan bisa berkolaborasi dengan semua pihak serta memiliki pengaruh yang kuat untuk membawa peran DPD sesuai UUD 1945," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas