Jakarta, INDONEWS-ID - Sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut oleh tim jaksa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga Indonesia dari penyidik Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Mukri, SH, MH, berkas yang diterima penyidik Kejaksaan Agung dari Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (2/4/2019) kemarin atas nama tersangka mantan Plt Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), Joko Driyono (JD).
“Berkas JD diserahkan oleh pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung RI,” kata Mukri kepada para wartawan, Kamis (4/4/2019).
Mukri menjelaskan bahwa tersangka JD diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri).
"Karenanya terhadap JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Mukti.
Oleh karena itu, dengan diterimanya berkas tersebut, Mukti mengatakan hal tersebut selanjutnya akan akan diteliti oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung.
"Atas berkas perkara tersebut sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti, terkait dengan persyaratan formil dan materiil," pungkas Mukri.
Sebagai pengingat, sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola secara resmi meningkatkan proses penyidikan atas penetapan 3 tersangka baru yakni M, MM alias MUS dan AG, terkait dengan masalah kasus pengrusakan dan pencurian Barang Bukti (BB) di lokasi atau tempat yang menjadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Anti Mafia Bola, pada Sabtu 16 Februari 2019 silam.
Terkait tiga tersangka baru itu aktor intlektualnya disebut JD. Sebab JD diduga memerintahkan ketiga tersangka lain untuk menghilangkan atau merusak barang bukti di kantornya yang sudah dipasang police line. Sehingga Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, turut menjadi tersangka namun bakal diajukan dengan berkas berbeda. (rnl)