INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/04/2019 21:30 WIB
  • AMPUH Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko

  • Oleh :
    • luska
AMPUH Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko
Ampuh gelar demo kedua kalinya tolak praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Merasa aksi pertamanya diabaikan oleh PN Jakarta Selatan, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) yang terdiri dari ratusan aktivis dan masyarakat kembali menggelar aksi demo yang kedua kalinya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis(4/4/2019)

Ratusan aktivis tersebut menuntut agar hakim tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI.

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Dalam aksi ke dua kalinya ini, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah menegaskan, bahwa disinyalir ada indikasi kuat dua pengusaha hitam ini dengan mudah dapat mengajukan Praperadilan karena ada yang memback up.

” Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) meminta sekaligus menuntut Hakim untuk menolak Praperadilan Kaharudin Ongkos dan Irsanto Ongko karena kedua Taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI dan akan mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.

Baca juga : Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?

Oleh karena itulah, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menuntut Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan Prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua taipan ini statusnya tersangka sekaligus buron alias DPO. Oleh karena itu, Hakim wajib menolak Praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan.

Dalam aksi demo yang kedua kali ini AMPUH membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, ” Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko “, ” Tuntaskan Kasus BLBI “.(Lka)

Baca juga : Sita Aset Pribadi, Aliansi Mahasiswa Menentang Kezaliman Satgas BLBI
Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?
Sita Aset Pribadi, Aliansi Mahasiswa Menentang Kezaliman Satgas BLBI
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas