Nasional

KPKNL Terlibat Sita Aset Tanpa Bukti, Andri Tedjadharma: Negara Lakukan Kejahatan Terstruktur pada Warganya

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 10/04/2025 18:09 WIB


 

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Bos Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma mempertanyakan aliran Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagai pemilik BCI dengan nomor rekening 523.551.0016, pihaknya tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI dari Bank Indonesia (BI). Justru saat ini, katanya, aset-aset milik pribadinya disita Satgas BLBI dan akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKPL) Jakarta 1.

Andri Tedjadharma mengaku sangat sedih dan kecewa atas kesewenang-wenangan yang dilakukan KNKPL Jakarta 1 yang secara sepihak menyita aset pribadi miliknya. Sementara pihak Satgas BLBI dan KPKNL tidak memiliki alas hukum dan bukti yang kuat soal adanya jaminan aset dalam penyaluran BLBI.

“Saya sangat sedih. “BI” telah melakukan perbuatan penggelapan dana milik bangsa Indonesia dalam permainan yang super canggih dalam membuat bank di dalam bank di tubuh bank Indonesia,” ujar Andri Tedjadharma kepada media di Jakarta belum lama ini.

Bukti-bukti adanya penggelapan dana Bank Centris tersebut, lanjut Andri, terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni berdasarkan kronologi hasil audit BPK atas rekening penerima BLBI sesungguhnya yakni centris international bank (CIB) Nomor 523.551.000.

“Rekening CIB inilah yang menerima sejumlah dana dalam perjanjian antara Bl dengan Bank Centris Internasional. Padahal rekening Bank Centris Internasional adalah nomor 523.551.0016. Karena itulah BI tidak membayarkan satu rupiah pun ke Bank Centris Internasional, saya tak menerima sepeserpun uang BLBI, tapi aset kami akan disita. Ini bagaimana?” tanya Andri bingung.

Lebih lanjut Andri memaparkan bahwa Departemen Keuangan (Depkeu) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menguasai semua harta dan document bank centris internasional sejak 4 april 1998. Termasuk menggelapkan jaminan seluas 452 hektar tanah dengan surat pernyataan dari KPKNL yang tidak menerima jaminan itu dari BI.

“Padahal BI sudah menyerahkan ke BPPN pada gugatan Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171, dan PUPN membuat SK penetapan piutang negara Nomor 49 serta surat paksa Nomor 216 tanpa mengetahui bahwa Bank Centris sedang dalam proses pengadilan.

Pengadilan dan MA Soal Bank Centris

Di tingkat pengadilan, PT Bank Centris Internasional dinyatakan menang pada tahun 2002. Namun anehnya, tutur Andri, salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut baru keluar dan diterima tanggal 2 Nopember 2022, waktu yang tidak lazim. Karena selama 20 tahun mengendap, baru ada keputusan.

“Ini sengaja dikubur dan diendapkan kembali oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan ketika MA disurati jawabnya adalah MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Di sini terbukti salinan keputusan MA Nomor 1688 itu diadakan, dan ada 20 Kejanggalan pada isi keputusan MA tersebut,” tegasnya.

“Dan Ketua MA saat itu Bagir Manan yang namanya tertulis dalam salinan keputusan tersebut sebagai ketua hakim majelis. Beliau menyatakan “itu bukan keputusan saya dan Almarhum Artijo Alkostar itu sangat teliti tidak mungkin berbuat itu,” ujar Andri menirukan pernyataan Bagir Manan.

Dengan demikian, terbukti bahwa salinan keputusan itu tidak terdaftar di MA. Tapi digunakan oleh KPKNL untuk menyita semua harta pribadi dan keluarga pemegang saham yang tidak terkait dengan masalah bank, dan pemegang saham tidak pernah membuat perjanjian Anti Pencucian Uang (APU) dan lain sebagainya.

“Padahal harta yang disita tidak tercantum sebagai harta yang harus disita di amar putusan, dan tidak menyita harta yang sudah dipasang hak tanggungan atas nama BI Nomor 972. Malah melakukan sita harta tidak ada kaitannya dengan Bank Centris Internasional. Ddi sini KPKNL telah melakukan perbuatan menggunakan kekuasaannya dengan keputusan palsu,” katanya.

“Dan terlebih lagi di PN Jakpus terbukti DJKN cq KPKNL dan di PN Jakpus terbukti telah menggelapkan jaminan tanah seluas 452 hektar milik Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016,” lanjutnya.

Dengan demikian lengkap sudah pendzoliman terstruktur dan sistematis serta masif secara berjamaah yang dilakukan selama 27 tahun oleh “BI dan Depkeu serta pengadilan”.

Surati KPKNL, Tembusan Presiden

Oleh sebab itu, Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya, akhirnya berkirim surat menjawab Surat dari KPKNL Jakarta 1 No. S-715/KNL/0701/2025 tanggal 24 Februari 2025.

“Dalam surat tersebut Andri merasa tidak menemukan jawaban yang signifikan atas permintaan pihaknya agar KPKNL terbuka dan transparan soal ini. Karena sejak tanggal 4 April 1998 semua asset dan dokumen pihak Andri dikuasai oleh BPPN, maka seharusnya yang Andri minta ada di BPPN dan BPPN telah menyerahkan kepada DJKN maka seharusnya KPKNL mempunyainya.

“Maka kami minta beberapa bukti diberikan di antaranya rekening koran,” katanya.

a) Bukti pencairan tanggal 17 Oktober 1997 sebesar Rp. 239.643.687.500.- sesuai akta No. 75.
b) Outstanding tanggal 31 Desember 1997.
c) Bukti pemindahbukuan (sesuai pernyataan di Akta No. 46) pada tanggal 9 Januari 1998.
d) Outstanding tanggal 4 April 1998.
e) Rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 1998 untuk melihat semua mutasi debit atau kredit ke rekening tersebut dan menentukan posisi terakhir.

JAMINAN

a) Promes nasabah sebesar Rp. 492.216.516.580.-

b) 5 (lima) sertifikat tanah seluas 4.528.305 m²
• SHGB No. 1 Luas 1.026.720 m²
• SHGB No. 2 Luas 1.344.025 m²
• SHGB No. 3 Luas 953.485 m²
• SHGB No. 4 Luas 652.490 m²
• SHGB No. 5 Luas 551.585 m²

c) Hak tanggungan No. 972/1997

d) Akta Kuasa memasang hipotik peringkat kedua No. 48.
• Uang tunai di seluruh cabang dan pusat ;
• Perhiasan/logam mulia/emas;
• Surat berharga;
• Sertifikat tanah;
• Dan lain-lain yang ada di brankas pada 10 kantor cabang dan 1 kantor pusat;
• Kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua);
• Perangkat komputer dan semua aksesoris bank;
• Furniture dan lukisan;
• Gedung/bangunan 10 cabang Bank Centris Internasional di Indonesia;

“Kami sudah berkali-kali menyatakan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPKNL dan Satgas BLBI dan instansi lain, bahwa kami telah beritikad baik sebelum terjadinya kasus BLBI seperti yang tertuang pada Akta No. 46 dan Akta No. 47 tanggal 9 Januari 1998,” katanya.

Kronologi Akta Nomor 46 dan Promes

Sebagaimana diketahui Akta No. 46 tentang Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan dan bukan tentang Pengakuan Utang, disebutkan Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp492.216.516.580.- dan tanah seluas 452 Ha yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972 dan sudah ada bukti serah terima dari Bank Indonesia kepada BPPN pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst .

Fakta ini tidak pernah dibantah oleh KPKNL dalam jawabannya, bahkan surat dari KPKNL No. S-3048/KNL.0701/2023 tanggal 20 November 2023 dan S-3739/KNL.0701/2024 tanggal 31 Desember 2024 menyatakan tidak pernah menerima barang jaminan dalam pengurusan.

Hal ini jadi kontradiksi yang akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum terhadap penggelapan jaminan tanah seluas 452 Ha dan asset Bank yang tidak pernah di pertanggungjawabkan kepada kami.

Diketahui bahwa untuk memastikan sesorang atau badan hukum mempunyai utang kepada Negara, mutlak dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016.

“Sedangkan sampai dengan hari ini kami tidak pernah melihat atau ditunjukkan oleh Bank Indonesia, BPPN, DJKN,PUPN maupun KPKNL, oleh karena itu tanpa adanya rekening koran yang dapat diperlihatkan kepada kami dan sebaliknya yang telah terbukti bahwa dana pembayaran atas Akta No. 46 itu dikreditkan ke rekening PT. Centris International Bank (CIB) No. 523.551.000,” paparnya.

Maka artinya kami tidak punya utang kepada Negara karena bukan dibayarkan ke rekening PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016 sesuai dengan bunyi Akta No. 46 pasal 1 tertulis bahwa sejumlah uang tersebut dilakukan dengan cara “ pemindahbukuan ke rekening Pihak Pertama (yaitu Bank Centris Internasional No. 523.551.0016”).

Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Bank Indonesia tidak diperkenankan untuk menagih langsung kepada nasabah yang bersangkutan atas promes yang telah jatuh tempo” karena sudah diberikan jaminan seluas 452 Ha.

“Menagih saja tidak boleh apalgi menjual ke BPPN dengan Akta No. 39 tanpa sepengetahuan kami, dan tidak melakukan isi pasal-pasal di Akta No. 39 yaitu mengecek kebenaran pasal F dari perjanjian Akta No. 39, ini suatu kesengajaan yaitu “akan dilakukan penelitian atas kebenaran, penyaluran, jumlah serta catatan-catatan yang ada pada Bank Indonesia untuk kepentingan verifikasi sesuai persetujuan bersama”,” sebutnya.

Pasal 2 ayat 2 menjamin kebenaran dan keakuratan dari daftar dan dokumen-dokumen sebagaimana dilampirkan, dalam hal terjadi perbedaan perhitungan oleh Bank Indonesia dengan perhitungan Bank Centris Internasional atau hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 menjadi tanggung jawab Bank Indonesia, wajib diperhitungkan kembali dengan surat hutang sebagaimana dimaksud diatas.

Pasal 4 ayat 3 apabila terdapat suatu perbedaan antara nilai surat hutang dan harga dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka Bank Indonesia wajib menyerahkan kembali surat hutang tanpa syarat kepada pemerintah.

Dan ini tidak pernah dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan BPPN, jika dilaksanakan dengan rembuk bertiga antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia dan BPPN maka tidak akan terjadi peristiwa seperti hari ini, seperti tertulis di bukti serah terima jaminan antara Bank Indonesia dengan BPPN dan dipengadilan pun Bank Indonesia tidak dilibatkan, maka jadi saru BPPN menagih Centris, sementara Bank Centris Internasional ada perjanjian dengan Bank Indonesia yang belum diselesaikan.

Oleh karena BPPN, DJKN, PUPN dan KPKNL tidak pernah memberikan bukti rekening koran kepada kami bahwa kami menerima sejumlah uang dari Negara, padahal pembukian rekening koran adalah mutlak untuk menentukan PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016 berhutang, maka Akta No. 39 tidak berlaku bagi PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016 namun diperuntukkan untuk PT. Centris International Bank (CIB) No. 523.551.000, maka gugatan BPPN, SK No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa No. 216/PUPNC.10.00/2021 menjadi tidak berlaku untuk PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016.

Bahwa Keputusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 telah terbukti , tidak bisa disangkal tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Bahwa adapun dasar kami menyatakan tidak terdaftar adalah sebagai berikut :

a) Waktu penyerahan relaas hampir 20 tahun dan sistem dan prosedur yang tidak lazim dalam relaas bernomor 1689K/Pdt/2022 sedangkan Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003;

b) Kesaksian Bagir Manan menyebutkan “pasti ada apa-apanya” dan “itu memang bukan Keputusan saya”.;

c) Terdapat 20 kejanggalan pada Putusan Mahkamah Agung tersebut dimana tanggal Putusan Pengadilan Tinggi tidak sesuai dengan Putusan MA, terdapat Undang-undang No. 10 tahun 1999 yang isinya Pembentukan Kabupaten Tingkat II Bengkayang dimasukan dalam pertimbangan hukum, dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankan, sehingga kami yakin 100% bahwa putusan tersebut bukanlah produk Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dibuat oleh Hakim-hakim Agung melainkan Putusan yang dibuat sendiri oleh Oknum-oknum Peradilan yang tidak berahlak dan tidak berprikemanusiaan. (Hakim-hakim Agung yang terdaftar dalam Putusan 1688 tersebut adalah Hakim-Hakim Agung yang memiliki kredibilitas dan ilmu yang cukup mumpuni, sehingga tidak mungkin hakim hakim tersebut membuat Putusan yang sangat keliru yang sangat jauh dari substansi perkara )

d) Surat dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN (Vide Lampiran-2).

e) Isi putusan Mahkamah Agung yang tidak terdaftar ini adalah kontradiksi dimana Poin No. 2 menyatakan bahwa Akta No. 46 dan Akta No. 47 adalah sah dan berharga, Dimana Akta no. 46 menyatakan dengan tegas bahwa adanya promes nasabah PT. Bank Centris Internasional sebesar Rp. 492.216.516.580.-

Dan adanya jaminan yang telah diserahkan dan dipasang Hak Tanggungan atas nama Bank Indonesia seluas 452 Ha dan No. 4 Bank Centris Internasional berhutang Rp. 812.573.209.796,36.- dan tidak memperhitungkan poin no.2;

f) Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam wawancaranya dengan detik.com tanggal 18 Februari 2008 mengatakan Pemegang Saham Bank Centris Internasional yaitu andri Tedjadharma kini tengah menunggu kasasi (sementara Putusan 1688 diputus 04 Januari 2006).

g) Audit PKPS tanggal 30 November 2006 menyatakan bahwa Bank Centris Internasional sedang menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung. (sementara Putusan 1688 diputus 04 Januari 2006).

Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 1688 K/Pdt/2003 tidak pernah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 554/Pdt/2001/PT.DKI yang dimenangkan oleh Bank Centris Internasional dan klien kami sehingga Putusan Mahkamah Agung nomor 1688 K/Pdt/2003 tersebut adalah cacat hukum.

Bahwa di Pengadilan Jakarta Pusat bukti-bukti dari kami dan keterangan saksi tidak terbantahkan dan tidak pernah dibantah oleh KPKNL baik lisan maupun tulisan, dengan demikian merupakan satu pembuktian bahwa apa yang kami kemukakan diatas adalah sebuah kebenaran dan kami pun sudah berkali-kali meminta audiensi kepada DJKN tetapi tidak pernah direspon.

Sedangkan kami sudah melakukan paparan kepada Menkopolhukam dengan Bpk. Mahfud MD dan Bpk. Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan bahwa beliau tidak punya tupoksi untuk masalah ini, sedangkan kami membuat paparan di kantor Menkopolhukam Ruang Bima adalah dengan maksud tidak membuka aib Bank Indonesia dalam hal perbuatan Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia karena akan berakibat fatal bagi perekonomian Indonesia karena hilangnya kepercayaan kepada Bank Indonesia.

Orang yang berani minta gelar perkara bahkan dengan Menkopolhukam adalah orang yang benar dan menghargai pemerintah, dan memohon untuk gelar perkara dengan DJKN sebelum melakukan gugatan.

Di PP No. 28 tahun 2022 pasal 3 menyatakan ”piutang negara yang diurus PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum dan didukun oleh dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai”.

Oleh karena BPPN, DJKN, PUPN dan KPKNL tidak bisa membuktikan bahwa PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016 punya utang kepada Negara berdasarkan PP No. 28 pasal 3 yaitu tidak bisa menunjukkan rekening koran asli PT. Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016 periode tahun 1197-1998 dan tidak bisa menunjukkan bukti pencairan pada tanggal 17 Oktober 1997 dan 9 Januari 1998.

BPPN tidak bisa menujukkan outstanding pada tanggal 31 Desember 1997 dan 4 April 1998, maka PP No. 28 tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Agung serta Surat Paksa bayar tidak dapat dipergunakan untuk menagih, memblokir, menyita, melelang harta pribadi Pemegang Saham dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan PT. Bank Centris Internasional (BCI) dan tidak dijaminkan kepada siapapun serta harus mengembalikan semua promes sebesar Rp. 492.216.516.580.- dan jaminan tanah seluas 452 Ha kepada kami.

Karena terbukti kami tidak menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia dan semua keputusan ataupun surat dari KPKNL serta PUPN telah keliru.

Berdasarkan hasil audit BPK terhadap Centris International Bank No. 523.551.000 terbukti dari Kronologis dan rekening koran serta LLG antar bank sangat jelas bahwa semua uang di perjanjian dalam akta No. 75 dan No. 46 telah di kreditkan ke rekening Centris International Bank No 523.551.000 yang kami tidak tahu milik siapa karena tertulis account individual, dan dari bukti-bukti BPK ini sudah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel, terbukti kami PT. Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun.

Jadi SK No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan surat paksa No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang tidak berdasarkan bukti mutlak, untuk menyatakan sebuah badan dan pribadi seseorang adalah rekening koran dan bukti pencairan terhadap Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 maka SK No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan surat paksa No. 216/PUPNC.10.00/2021 adalah cacat hukum karena telah salah sasaran sehingga tidak dapat di berlakukan pada PT. Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dan Andri Tedjadharma.

Berdasarkan kronologis BPK itu pula lagi sangat jelas di sebutkan kewajiban sejumlah nominal Rp. 629.624.459.126,36.- diperuntukkan untuk Centris International Bank No. 523.551.000 dan bukan untuk Bank Centris Internasional No. 523.551.0016.

Maka akta Nomor 39 yang mencantumkan angka yang di cantumkan pada akta No. 39 itu identik dengan angka yang merupakan kewajiban Centris International Bank No. 523.551.000 sama titik komanya maka akta No. 39 yang di jadikan dasar gugatan telah di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian PUPN telah keliru menjadikan dasar penagihan kepada Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tetapi seharusnya menagih ke Centris International Bank No. 523.551.000, oleh karena itu SK No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan paksa No. 216/PUPNC.10.00/2021 tidak dapat di berlakukan pada Bank Centris Internasional No. 523.551.0016.

PP No. 28 itu mewajibkan “suatu angka besaran yang telah pasti menurut hukum” sedangkan terbukti Bank Indonesia tidak membayarkan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 satu rupiah pun.

Dan akta No. 39 tidak di peruntukan untuk Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dan tidak ada rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 sampai hari ini sejak 4 April 1998 serta PP No. 28 tidak berlaku surut, maka kami nyatakan PP No. 28 tidak dapat di berlakukan kepada kami.

Yang terpenting adalah terbukti yang tidak bisa di bantah bahwa terjadi praktik bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia, dalam rangka menggelapkan uang negara, dan terjadi penggelapan terhadap jaminan tanah seluas 452 Ha yang telah di pasang Hak Tanggungan atas nama Bank Indonesia No. 972 dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dan salinan keputusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung dan bukti surat pernyataan dari Mahkamah Agung sendiri yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.

“Kami yang tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun tapi menuntut kebenaran dan keadilan terwujud,” ujarnya.

Lebih lanjut Andri mengatakan kasus ini terus jadi polemik di masyarakat dan bahkan akan merusak citra masing-masing maka karena persoalan itu menyangkut kesalahan kolektif masa lalu dan sulit untuk diminta pertanggungjawaban baik di BPPN maupun di Bank Indonesia.

“Maka kami membuka diri untuk melakukan penyelesaian kasus Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dengan cara yang baik dan benar seperti yang disarankan oleh seorang petinggi di Kemenkeu, karena kita ini orang Indonesia, agar semuanya menjadi baik dan damai,” pungkasnya.

Artikel Lainnya