INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/04/2019 18:01 WIB
  • KRI Lepu -861 Tangkap Kapal Penyelundup 38 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

  • Oleh :
    • luska
KRI Lepu -861 Tangkap Kapal Penyelundup 38 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia
KRI Lepu tangkap kapal muatan bawang merah ilegal.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Patroli Koarmada I KRI Lepu-861 berhasil menangkap KM. Sinar yang didapati menyelundupkan atau membawa muatan bawang merah ilegal yang merupakan barang Lartas (Impor) dari Malaysia ke Indonesia dan melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No Tahun 2004 tentang Pelayaran di perairan Aceh Tamiang, Minggu (08/04/19)

Penangkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh KRI Lepu-861 di sekitar perairan Aceh Tamiang, mendeteksi Kapal yang mencurigakan. Dari hasil deteksi tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap Kapal yang diduga membawa barang ilegal. Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci KRI Lepu-861, Kapal yang berusaha menghindari pengejaran berhasil dihentikan. Selanjutnya dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Saat diperiksa, didapati kapal membawa muatan bawang merah tanpa dokumen atau bawang merah ilegal.

Baca juga : Lanal Dumai Tangkap Kapal Muatan Bawang Merah Illegal Asal Malaysia di Perairan Bengkalis

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Sinar, Tonage 26 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik SDH, Nakhoda RD, dengan ABK 3 orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang, dimana Rute pelayaran berasal dari Penang (Malaysia) tujuan Aceh Tamiang (Indonesia), dengan Muatan Bawang Merah 4080 Karung @9,5 Kg (38,76 Ton).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Sinar diduga melanggar tindak pidana Kepabeanan karena membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia, hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM. Sinar dikawal menuju ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Lka)

Artikel Terkait
Lanal Dumai Tangkap Kapal Muatan Bawang Merah Illegal Asal Malaysia di Perairan Bengkalis
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas