INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/04/2019 14:15 WIB
  • Dilayangkan Petisi Oleh Para Pegawainya, KPK Akan Adakan Pertemuan Langsung

  • Oleh :
    • Ronald
Dilayangkan Petisi Oleh Para Pegawainya, KPK Akan Adakan Pertemuan Langsung
Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa petisi Pegawai KPK tersebut telah diterima oleh pimpinan. Ia mengungkapkan, pimpinan KPK akan mengagendalan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalan waktu dekat ini dan akan mendengar masukan dari pegawai-pegawainya secara langsung.

Jakarta, INDONEWS.ID - Karena merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi lagi, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi kepada pimpinannya terkait Kedeputian Penindakan KPK.

"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," begitu bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/4) lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya petisi tersebut.

"Tadi saya sudah pastikan bahwa memang ada sejumlah masukan, saran, dan juga permintaan dari para pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Febri menyampaikan, petisi Pegawai KPK tersebut telah diterima oleh pimpinan. Ia mengungkapkan, pimpinan KPK akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalan waktu dekat ini. Pimpinan KPK akan mendengar masukan dari pegawai-pegawaimya secara langsung.

"Jadi segera akan didengar apa masukkan tersebut secara langsung. Jadi, kalau ada masukan-masukan, ada kendala-kendala yang terjadi di level, katakanlah di level teknis ya dalam proses penanganan perkara atau pelaksanaan tugas, maka pimpinan akan mendengarkan hal tersebut," jelas dia.

Dikatakan Febri, komunikasi di internal KPK mengenal konsep komunikasi yang egaliter. Karena itu, dinamika seperti yang ada saat ini itu sangat mungkin terjadi. Menurut dia, adanya pihak internal yang merasa keberatan terhadap kebijakan KPK bukan hanya sekali saja terjadi.

"Bahkan dulu ada keberatan, ada pertanyaan, dan ada saran pada pimpinan. Bahkan sebelumnya juga ada jalur hukum yang ditempuh oleh pegawai ke PTUN," kata dia.

"Tetapi kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, karena KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara prudent berdasarkan hukum acara yang berlaku," Febri menandaskan. (rnl)

 

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas