INDONEWS.ID

  • Senin, 15/04/2019 17:21 WIB
  • Pertamina & Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama

  • Oleh :
    • Syailendra
Pertamina & Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021.

Jakarta, Indonews.id – PT. Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021. PKB ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan FSPPB yang mendapat mandat dari 16 serikat pekerja dengan total jumlah anggota sebanyak 8.757 pekerja atau sekitar 67 persen dari total 12.930 pekerja Pertamina.

Penandatanganan PKB Pertamina tersebut dilakukan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Presiden FSPPB, Arie Gumilar yang disaksikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di Kantor Pusat Pertamina, Senin 15 April 2019.

Baca juga : Ramaikan Musim Mudik, Pertamina Lubricants berbagi THR Fastron kepada Para Pemudik

Presiden FSPPB, Arie Gumilar usai penandatanganan di Gedung Pertamina Pusat mengatakan, sebetulnya PKB yang ke-6 masih sisa akan berakhir pada 24 Mei 2019 mendatang, namun karena proses perundingan sudah selesai maka tidak masalah dipercepat. "Lebih baik tepat waktu, untuk hal baik tidak ada salahnya dipercepat karena PKB baru ini tentunya lebih baik dari sebelumnya.

Arie menambahkan, ada benefit meningkat yang didapat serikat pekerja pada Perjanjian Kerja ini, diantaranya pemberian sangsi menjadi lebih jelas dan rinci. "Dalam hal benefit untuk pekerja ada banyak peningkatan banyak yang lebih baik. PKB ini amanat dari seluruh serikat pekerja yang didiskusikan dan dirembukkan dengan perusahaan, alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik," tambahnya.

Baca juga : Masuk Tahun ke-17, Lesehan Enduro Kembali Hadir Temani Perjalanan Mudik Anda di Tahun 2024

Keberhasilan atas disepakatinya PKB ini tentunya merupakan bukti nyata yang tidak terbantahkan bahwa di Pertamina hubungan antara manajemen dengan pekerja dan seluruh serikat pekerja telah berjalan harmonis.

Total waktu yang diperlukan hingga penandatanganan PKB adalah 7 (tujuh) bulan yang selanjutnya akan menjadi siklus setiap dua tahunan sebagai komitmen ketaatan Pertamina terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus sebagai bagian penting untuk membangun salah satu sarana mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Pertamina.

Baca juga : Berpotensi Rugi Triliunan, Ahok Minta Audit Kebakaran Trafo Pertamina Hulu Rokan di Riau

Tahapan menuju penandatanganan PKB Pertamina dan Pekerja ini meliputi; verifikasi keanggotaan serikat pekerja, pra-perundingan, perundingan PKB, dan finalisasi draf. Proses yang dimulai sejak September 2018 – Maret 2019 berlangsung kondusif dan konstruktif, karena telah terciptanya kesepahaman sebelum memasuki meja perundingan serta adanya kesepakatan tema yaitu “Peran Strategis Pekerja dalam Menjaga Kelangsungan Bisnis Perusahaan”.

Artikel Terkait
Ramaikan Musim Mudik, Pertamina Lubricants berbagi THR Fastron kepada Para Pemudik
Masuk Tahun ke-17, Lesehan Enduro Kembali Hadir Temani Perjalanan Mudik Anda di Tahun 2024
Berpotensi Rugi Triliunan, Ahok Minta Audit Kebakaran Trafo Pertamina Hulu Rokan di Riau
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas