Jakarta, INDONEWS.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menyatakan, kehadiran prajurit TNI di kawasan industri strategis nasional bertujuan utama untuk mencegah terjadinya sabotase dari pihak lain.
Langkah ini sejalan dengan rencana tugas baru TNI Angkatan Darat yang akan menjaga instalasi milik Pertamina mulai 2026, dengan pengawasan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Untuk bentuk pengamanan, secara umum TNI melaksanakan fungsi perlindungan objek vital, pencegahan sabotase, serta penanganan potensi ancaman terhadap kepentingan nasional," kata Donny di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut Donny, upaya pencegahan sabotase dilakukan agar industri strategis negara dapat beroperasi secara optimal dan menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat. Hal tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan perintah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menginginkan seluruh objek vital negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Donny mengungkapkan bahwa hingga kini TNI AD belum menerima instruksi rinci terkait pola pengamanan yang akan diterapkan di setiap objek vital. Pihaknya juga belum memastikan satuan mana yang akan dilibatkan untuk menjaga industri pertahanan milik negara.
"Apakah nantinya dilakukan oleh satuan wilayah, satgas tertentu, atau unsur lainnya, seluruhnya akan ditentukan melalui kebijakan terpusat oleh Mabes TNI," jelas Donny.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa TNI akan turun tangan menjaga industri strategis nasional, salah satunya kilang minyak milik Pertamina. Ia menegaskan, pengamanan objek vital nasional perlu diperkuat agar kejadian tragis seperti insiden ledakan kilang Pertamina tidak terulang kembali.
"Semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita," ujar Sjafrie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Sjafrie menjelaskan, penjagaan instalasi strategis dilakukan guna memastikan seluruh aset industri milik pemerintah berada dalam kondisi aman dan berfungsi dengan baik. Selain itu, ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan instalasi strategis negara memiliki dasar hukum yang jelas.
"Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari operasi militer selain perang dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu," kata Sjafrie.*