INDONEWS.ID

  • Senin, 22/04/2019 21:30 WIB
  • Caleg Partai Golkar Desak KPU Lakukan Rekapitulasi Ulang Berbasis C1 Plano

  • Oleh :
    • very
Caleg Partai Golkar Desak KPU Lakukan Rekapitulasi Ulang Berbasis C1 Plano
Form C1 di TPS 58 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --­ Caleg DPR RI Nomor Urut 2 Partai Golkar Dapil DKI-1/Jakarta Timur, Erwin Ricardo,SE mendesak pihak KPU agar melakukan rekapitulasi ulang berbasis pada C1 Plano. Desakan tersebut disampaikan Erwin Ricardo melalui Ketua Tim Pemenangannya, Elfrans Golkari, Senin (22/4/2019) di Jakarta.

Elfrans Golkari  yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu, kepada Indonews.com menjelaskan, saat ini telah terjadi fenomena pembajakan terhadap Form C-1 sehingga sulit untuk mengandalkan  rekapitulasi berbasis pada Form C1.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

"Sejak hari pertama tim kami sudah menemukan adanya Form C1 yang telah ditandatangani oleh Petugas KPPS, tetapi pada kolom Partai Golkar sengaja dibiarkan kosong, atau tidak diberikan tanda silang (cross). Padahal, kenyataannya di dalam C1 Plano, ada perolehan suara caleg dari Partai Golkar," tegas Elfrans.

Sehingga, lanjut Elfrans,  patut diduga kolom kosong pada Form C1 itu akan diisi oleh oknum-oknum mafia suara untuk menggelembungkan suara Caleg tertentu. Penggelembungan suara ke Caleg lain itu terindikasi kuat dengan hilangnya perolehan suara atas nama Caleg Erwin Ricardo," ujar Elfrans.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

(Form C1 di TPS 22 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman. Foto: Ist)

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Menurut Elfrans, pihak KPU harus bertanggung jawab untuk melaksanakan rekapitulasi ulang, dalam rangka menjamin kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat. "Semua pihak termasuk KPU harus menjaga kewibawaan pemerintahan Jokowi, mengingat Pemilu Serentak ini merupakan sejarah yang pertama di dunia," tegas Elfrans.  

Partai Golkar Krisis Saksi

Sementara itu, Marojahan Sihombing,SE Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 dari Partai Golkar Dapil-6 (Kecamatan Cipayung, Pasar Rebo, dan Ciracas), mengungkapkan kekecewaannya terhasap sejumlah kasus yang terjadi di Dapilnya. Misalnya di TPS 15 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, ditemukan kasus saat kotak suara dibuka, tidak ada Form C1 tetapi ada Form C1 Plano. Anehnya lagi, tidak ada kertas suara di dalam kotak suara.

Mengenai kronologi kasusnya, Marojahan menjelaskan setelah rekapitulasi di tingkat Kecamatan, saat rekapitulasi berlangsung di GOR Kecamatan Makasar, ketika kotak suara dibuka, di dalam kotak itu tidak ada Form C1, tetapi ada C1 Plano. Setelah dicari-cari, ternyata C1 dan kertas suara dibawa oleh petugas KPPS.

Saksi-saksi parpol memprotes karena suara di C1 Plano tidak sinkron dengan yang ada di Form C1. Lantaran terjadi sengketa di tingkat rekapitulasi, pihak kepolisian kemudian menjemput Panitia KPPS yang kemudian datang dengan membawa C1 dan kertas suara dari luar GOR. Ketika diteliti kembali pada Form C1 Plano, ternyata suara caleg hanya berjumlah 12, bukan 14 suara seperti yang tertera pada C1. Oleh karena tidak ada kesepakatan dari para saksi, akhirnya penghitungan suara pun dipending.

(Form C1 di TPS 75 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman. Foto: Ist)

Dia menyesalkan tidak adanya keberadaan saksi Partai Golkar dalam Pileg 2019 kali ini di wilayah Jakarta Timur. Padahal sebagai partai besar, semestinya Partai Golkar memiliki manajemen saksi yang baik sejak awalnya.

Marojahan juga menyesalkan waktu penghitungan suara yang molor waktunya hingga dinihari, sehingga terjadi berbagai kemungkinan ketidakjujuran dalam penghitungan suara. Selain itu, manajemen pengamanan oleh aparat keamanan di TPS pun terus melemah selama masa penghitungan suara.

Menurut Marojahan, sejumlah kasus yang berkaitan dengan Form C1 juga terjadi di Kelurahan Bambu Apus dan Kelurahan Ceger. "Tampaknya telah beredar Form C1 dalam berbagai versi. Kenyataan ini bisa merusak citra KPU. Oleh karena itu KPU harus melakukan rekapitulasi ulang berbasis pada Form C1 Plano," desak Marojahan. (Very)

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas