INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/04/2019 23:31 WIB
  • KPU Bersama Kemenkeu Setujui Usulan Pemberian Dana Santunan Kedukaan

  • Oleh :
    • Ronald
KPU Bersama Kemenkeu Setujui Usulan Pemberian Dana Santunan Kedukaan
Sekertaris Jendral KPU RI, Arief Rahman Hakim usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui adanya usulan untuk pemberian dana santunan terhadap petugas KPPS yang mengalami kedukaan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dana santunan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia setelah melaksanakan tugas pasca Pemilu 17 April 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pembahasan.

Sekertaris Jendral KPU RI, Arief Rahman Hakim usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui adanya usulan untuk pemberian dana santunan terhadap petugas KPPS yang mengalami kedukaan.

"Jadi prinsipnya dari Kemenkeu menyetujui untuk membayarkan santunan, pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU, kemudian dari Kemenkeu akan mengeluarkan standar biaya masukan lainnya," ungkap Sekjen KPU RI, Arief Rahman Hakim, dikantor KPU RI, Mentang, Jakarta Pusat (24/04/2019).

Hanya saja, disampaikan Arief, ada regulasi persyaratan dalam pengakuan atas adanya petugas yang mengalami kedukaan usai melakukan tugas dalam Pemilu 17 April lalu.

Lebih lanjutnya, Arief mengatakan bahwa dalam melakukan pengakuan tersebut, KPU nantinya tidak akan memberikan persyaratan yang mempersulit keluarga dari petugas KPPS tersebut.

"Intinya persyaratannya semudah mungkin, jadi paling tidak ada keterangan dari, misalkan yang bersangkutan anggota KPPS, ada keterangan dari ketua KPPS-nya. Tapi prinsipnya kami akan mengeluarkan Juknis (petunjuk teknis) yang tidak menyulitkan," imbuhnya lagi.

Dijabarkan Arief, anggaran yang sebelumnya telah disampaikan KPU ke Kementerian Keuangan yang berkisar Rp 30-36 juta untuk keluarga petugas KPPS yang mengalami kedukaan meninggal dunia.

Sementara itu, Rp 16-30 juta untuk petugas KPPS yang mengalami kedukaan sakit, dan untuk petugas KPPS yang terkena sakit, KPU sebelumnya telah memberikan rancangan uang santunan sejumlah Rp 16-30 juta.

Sebagai catatan, dari data yang dikeluarkan oleh KPU,  hingga Selasa (24/4/2019) sedikitnya ada sebanyak 119 petugas KPPS yang meningggal dunia. (rnl)


 

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas