Presiden Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya Lebaran Mulai Tanggal 3 Hingga 7 Juni 2019
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 yang diterbitkan Senin 27 Mei 2019 tentang aturan hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lebaran 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan cuti bersama PNS berlangsung dari 3,4, dan 7 Juni 2019.
Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
Jakarta, INDONEWS.ID - Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 yang diterbitkan Senin 27 Mei 2019 tentang aturan hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lebaran 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan cuti bersama PNS berlangsung dari 3,4, dan 7 Juni 2019.
Sementara, pada tanggal 5 dan 6 Juni adalah hari libur nasional Lebaran. Keppres tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Tidak hanya itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagai informasi, cuti bersama adalah hari libur umum di Indonesia yang diperkenalkan pemerintah sebagai sarana untuk merangsang pariwisata dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pegawai negeri.
Mengutip Wikipedia, hari libur dihitung dalam cuti keseluruhan pegawai negeri. Sebagian besar perusahaan swasta dan bisnis mengikutinya dengan menyesuaikan cuti tahunan pegawai sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Sedangkan di sektor swasta, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan terkait. Selama libur keagamaan besar seperti Idul Fitri, liburan bersama-dapat menjangkau sebuah minggu kerja secara keseluruhan. (rnl)