INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/05/2019 05:47 WIB
  • Asyik, Selama Libur Lebaran Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

  • Oleh :
    • Ronald
Asyik, Selama Libur Lebaran Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan selama libur Lebaran pekan depan (1-9 Juni) sistem ganjil-genap yang kerap dijumpai di beberapa ruas jalanan Ibukota Jakarta akan ditiadakan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Suku Dinas DKI Jakarta mengumumkan bahwa selama libur Lebaran pekan depan sistem ganjil-genap yang kerap dijumpai di beberapa ruas jalanan Ibukota Jakarta akan ditiadakan.

"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/5/2019) lalu.

Baca juga : Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran

Begitu juga pada saat hari raya Idul Fitri yang merupakan hari libur nasional ini, kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ini sementara waktu tetap ditiadakan. Hal ini dipertegas dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.

"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," tegas Sigit.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

Selain itu, sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama Idul Fitri, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas. Rekayasa ini dilakukan di pusat perbelanjaan mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga meniadakan hari bebas kendaraan Bermotor atau car free day pada 2 Juni dan 9 Juni 2019. Pembebasan car free day dilakukan dengan pertimbangan jumlah pengunjung yang akan menurun.

Baca juga : Momen Libur Lebaran Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif, Ini Kata Menteri Sandiaga Uno

Selain itu, jajaran Dishub dan Satpol PP DKI yang biasa menjaga CFD akan dikonsentrasikan menjaga keamanan saat Idul Fitri. Pemberhentian sementara dua kebijakan ini sudah melalui izin Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa selama ini sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Titik lain yaitu sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. (rnl)

Artikel Terkait
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Momen Libur Lebaran Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif, Ini Kata Menteri Sandiaga Uno
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas