INDONEWS.ID

  • Senin, 10/06/2019 23:35 WIB
  • KPK Bakal Tempuh Jalur Pengadilan In Absentia Untuk Sidang Kasus BLBI

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Bakal Tempuh Jalur Pengadilan In Absentia Untuk Sidang Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) bersama isterinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (10/6/2019).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali, yakni sebanyak dua kali pada Oktober 2018 dan satu kali pada Desember 2018 silam. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Dari informasi yang didapat, saat ini, Sjamsul diduga sedang sakit dan berobat di Singapura. Meski begitu, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi KPK.

Karena, menurut Saut, pihaknya bisa menempuh pengadilan in absentia, dimana pengadilan cara ini adalah upaya mengadili dan menjatuhkan hukuman tanpa harus dihadiri terdakwa.

Oleh karena itu, mengenai merkanisme pelaksanaannya, lembaga antirusuah ini melalui divisi hukumnya telah meminta masukan dan pendapat sejumlah ahli.

Berikutnya, sebelum sidang dilakukan, KPK juga akan melayangkan sekaligus mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.

Untuk diketahui, upaya yang dilakukan oleh KPK melalui pengadilan in absentia bakal serius ditempuh jika memang Sjamsul Nursalim terus membandel mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Upaya menyidangkan Sjamsul Nursalim nantinya akan berlanjut dengan penarikan aset miliknya yang diduga kuat diperoleh dari tindakan korupsi SKL BLBI. (rnl)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas