INDONEWS.ID

  • Senin, 24/06/2019 12:53 WIB
  • Ini Hasil Penyelidikan Sementara Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat

  • Oleh :
    • indonews
Ini Hasil Penyelidikan Sementara Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat
Pabrik korek api gas di Langkat yang terbakar. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja telah menyampaikan hasil hasil penyelidikan sementara Polda Sumut terkait kebakaran korek api di Langkat. Diketahui, pemilik diduga menutup pabrik dari akses polisi.

Menurut Tatan, pintu depan pabrik ditutup secara rapat. Adapun upaya penutupan pabrik oleh pemiliknya ini bertujuan untuk mengelabuhi petugas pajak dan dinas yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan tersebut.

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat

"Jadi akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang. Saat kejadian, justru api datang dari arah belakang," kata Tatan, Jakarta, Senin, (24/06)

Akibat penutupan pintu tersebut, jelas Tatan, semua karyawan pabrik tidak bisa meloloskan diri. Dengan demikian, semua yang ada saat kebakaran berlangsung tewas mengenaskan.

Baca juga : Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73

"Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci,"jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pabrik korek gas tersebut ternyata ilegal. Hal ini dibukti dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Baca juga : Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit

Sementara, pagar belakang pabrik tersebut sangat tinggi. Polisi menduga, tembok tersebut dibangun untuk mengelabuhi petugas keamanan yang secara rutin melakukan pemeriksaan.

"Pintu selalu dikunci dengan alasan untuk menghindari pencurian oleh karyawan. Akses masuk keluar hanya melalui pintu belakang. Kami menduga ini untuk mengelabui petugas pajak atau dinas terkait soal perizinan," ungkap Tatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi juga, akses masuk ke dalam perusahaan hanya melalui pintu belakang. Pintu depan yang berhadapan dengan jalan umum selalu dalam keadaan ditutup.

Selain itu, bangunan pabrik korek gas tersebut merupakan rumah biasa, bukan bangunan layaknya sebuah pabrik. Pemilik pabrik sengaja mengontrak rumah warga untuk aktivitas pabrik.

"Industri rumahan ini dipastikan ilegal karena tak mengantongi izin. Pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan pabrik perakitan macis agar aktivitas yang ada di rumah itu tidak ketahuan petugas," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek gas tersebut. Ketiga orang tersebut yakni pemilik perusahaan, pemilik pabrik di Langkat, dan manajer perusahaan.

Ketiga tersangka ini langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiganya diduga memberi jaminan keselamatan bagi pekerja perusahaan. (Marsi)

Artikel Terkait
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas