Brebes, INDONEWS.ID - Komedian yangkini menjadi seorang politisi Partai Nasdem, Nurul Qomar atau biasa dikenal Qomar Empat Sekawan ditahan Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun ini ditahan pada Senin, (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Qomar dijemput paksa dari rumahnya karena selalu mangkir dari pemeriksaan. Dia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar. Pelawak tersebut terpaksa dijemput dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurut Triagung, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung.
Lebih lanjut, menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tandasnya. (rnl)