INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/06/2019 20:33 WIB
  • Kasus Penipuan, Qomar "Empat Sekawan" Di Jebloskan Ke Tahanan

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Penipuan, Qomar "Empat Sekawan" Di Jebloskan Ke Tahanan
Nurul Qomar atau biasa dikenal Qomar Empat Sekawan ditahan Mapolres Brebes, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). Dirinya ditahan karena dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Brebes, INDONEWS.ID - Komedian yangkini menjadi seorang politisi Partai Nasdem, Nurul Qomar atau biasa dikenal Qomar Empat Sekawan ditahan Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun ini ditahan pada Senin, (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Qomar dijemput paksa dari rumahnya karena selalu mangkir dari pemeriksaan. Dia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Pelawak Nurul Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar. Pelawak tersebut terpaksa dijemput dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurut Triagung, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

Baca juga : Kasus Ijasah Palsu, Polisi : Surat Keterangan Lulus Qomar Dibuat Oleh Supirnya

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung.

Lebih lanjut, menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tandasnya. (rnl) 


 

Artikel Terkait
Kasasi Ditolak, Pelawak Nurul Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes
Kasus Ijasah Palsu, Polisi : Surat Keterangan Lulus Qomar Dibuat Oleh Supirnya
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas