INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/06/2019 12:31 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Bowo Sidik Hingga 25 Juli 2019

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bowo Sidik Hingga 25 Juli 2019
Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Tim penyidik lembaga antirusuah ini memperpanjang masa penahanan Bowo Sidik selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 Juni 2019. Dengan demikian, Bowo bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 25 Juli 2019.

"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), anggota DPR RI selama terhitung sejak 26 Juni sampai dengan 25 Juli tahun 2019. Jadi perpanjang penahanan selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) lalu.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar.

Disinyalir, bahwa uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik KPk sedang mengusut sumber-sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu), yakni M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan dan Rukijo selaku PNS Kementerian Keuangan. (rnl)

 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Siddharta The Musical Hadir Kembali di Jakarta, Nantikan Keseruannya
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas