INDONEWS.ID

  • Minggu, 30/06/2019 07:08 WIB
  • OTT Kejati DKI Jakarta, KPK Tetapkan Agus Winoto Sebagai Tersangka

  • Oleh :
    • Ronald
OTT  Kejati DKI Jakarta, KPK Tetapkan Agus Winoto Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif
Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta pada Sabtu, (29/6/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka.
 

Tidak hanya Agus, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvin Suherman selaku pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Laode menambahkan, Agus Winoto ditetapkan tersangka sebagai penerima suap. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. (rnl)
 
 
Artikel Terkait
Lawan Oligarki Perusahaan Sawit, Petani Gunakan "Strategi Perlawanan Atas Kehampaan Hak"
OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum
Sekolah Demokrasi LP3ES: Kemunduran Demokrasi dan Kehampaan Hak Warga Negara
Artikel Terkini
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Mahasiswa Katolik Tangsel Dianiaya, Astra Tandang Harap Semua Pihak Tidak Terprovokasi
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas