INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/07/2019 08:38 WIB
  • Dua Jaksa Kena OTT KPK Segera Mendapat Status Hukum

  • Oleh :
    • Mancik
Dua Jaksa Kena OTT KPK Segera Mendapat Status Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri(Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dua orang jaksa dari kejaksaan tinggi DKI yang ditangkap pada saat Operasi tangkap tangan(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) segera mendapatkan status hukum. Status hukum tersebut akan diberikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri pada Senin, 1 Juli kemarin.

Menurut Mukri, kedua oknum Jaksa tersebut masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jajaran jaksa agung muda bidang intelejen. Karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu hasil pemeriksaannya.

Baca juga : TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

"Saat ini kedua oknum jaksa itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran jaksa agung muda bidang intelijen, kita tunggu hasilnya setelah pemeriksaan itu. Baru dilakukan pemeriksaan, secepatnya kita akan tentukan sikap," kata Mukri, Jakarta, (02/07)

Adapun materi pemeriksaan, jelas Mukri, yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum jaksa tersebut. Selain itu, keduanya akan diperiksa soal kode etik bagian pengawasan. Pemeriksaan sendiri dilakukan secara simultan.

Baca juga : OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum

"Pemeriksaan kode etik perilaku jaksa oleh jajaran pengawasan. Secara simultan sedang kita lakukan pemeriksaan," jelas Mukri.

Untuk diketahui, dua orang jaksa yang segera mendapatkan status hukum tersebut di atas yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi merupakan Kepala Subseksi Penuntutan.

Baca juga : Senator Filep Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kasus Illegal Mining, Otsus, Hingga Pelanggaran HAM Berat Papua

Dua orang jaksa ini ikut diamankan oleh KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI. Namun demikian, keduanya belum mendapatkan status hukum dari KPK. Menurut KPK, penanganan terhadap dua orang jaksa tersebut akan dilakukan secara paralel bersama kejaksaan agung.

Dalam kegiatan OTT kali ini, KPK berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya Aspidum Kejati DKI Agus Winoto,pengacara Alvin Suherma, dan pihak swasta Sendy Perico. Terhadap ketiganya, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan.*(Marsi Edon)

Artikel Terkait
TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas
OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum
Senator Filep Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kasus Illegal Mining, Otsus, Hingga Pelanggaran HAM Berat Papua
Artikel Terkini
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas