Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi di Indonesia, enam kementerian menjalin kerja sama bidang pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership), di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Acara tersebut juga dihadiri wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan jawaban dari tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal itu sejalan dengan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi.
"Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi contoh tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle antara lain `shell companies atau nominees`," ujar Yasonna.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut tujuan dilakukan penandatanganan MoU ini adalah terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi serta mengoptimalkan potensi PARA PIHAK melalui Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi.
“Diharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dapat mendorong kolaborasi untuk memperkuat basis data beneficial ownership, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik pencegahan korupsi maupun penegakan hukum informasi serta tersedia untuk umum,” kata Laode. (rnl)