INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/07/2019 11:20 WIB
  • Hari ini KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pileg 2019

  • Oleh :
    • luska
Hari ini KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pileg 2019
Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (Jumat (5/7/2019)akan menyerahkan jawaban dan juga akan menyerangkan alat bukti sengketa pileg 2019 untuk perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 Jawaban dan alat bukti tersebut untuk membantah dalil-dalil dari para pemohon yang mengajukan sengketa ke MK.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

Sebagai informasi, sidang sengketa PHPU pileg akan dimulai Selasa (9/7/2019) pekan depan. Sidang perdana sengketa pileg 2019 ini akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan.

Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua.

Baca juga : Ngopi Bareng Sabtu: Komunikasi Politik Istana Harus Ditata Ulang

Pada Rabu (10/6/2019) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11//2019), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.

Baca juga : Dukung Pelantikan Jokowi, GAMKI: Tak Perlu Terjebak Romantisme Politik

Pada Jumat (12/6/2019), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019 selanjutnya MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan.

Pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019 putusan sidang.

MK telah meregister 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (Lka)

 

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Ngopi Bareng Sabtu: Komunikasi Politik Istana Harus Ditata Ulang
Dukung Pelantikan Jokowi, GAMKI: Tak Perlu Terjebak Romantisme Politik
Artikel Terkini
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas