INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/07/2019 11:50 WIB
  • Bantu Nelayan, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pembagian Mesin Gratis

  • Oleh :
    • Mancik
Bantu Nelayan, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pembagian Mesin Gratis
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo(Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyedian, pendistribuan dan penetapan harga harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran pada tanggal 12 Juni 2019.

Ada pun pertimbangan dikeluarkanya aturan tersebut yakni menjamin ketahanan energi nasioal. Selain itu, peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan nelayan sasaran dan petani sasaran.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta

"Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro," demikian bunyi pasal 3 Perpres tersebut, Jakarta, Juma`at(5/07)

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyedian dan pendistribusian LPG hanya untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Sementara, mesin pompa air ditujukan kepada petani yang mempunyai luas lahan pertanian 0,5 hektar.

Baca juga : Presiden Jokowi: Vaksinasi Booster Dimulai pada 12 Januari 2022

Sementara itu, untuk kategori petani transmigran, mesti memilliki luas lahan pertanian minimal 2 hektar. Selai itu,lahan pertanian juga dikelola sendiri oleh petani tersebut.

Perpres ini menegaskan, penyedian dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan dilakukan secara bertahap. Demikian pun pembagian mesin pompa air untuk petani sasaran dilakukan secara bertahap pada wilayah yang telah ditentukan.

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Kehilangan Rp97 Triliun Tiap Tahun, Ini Penyebabnya

"Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri," bunyi pasal ayat (3,4) dalam Perpres tersebut.

Lebih lanjut Perpres ini menerangkan, pemerintah akan membagikan beberapa paket perdana gratis sebelum pendistribusian LPG dan mesin pompa air bagi petani. Diantaranya mesin kapal,Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya dan tabung LPG 3 Kg.

Sesuai dengan Perpres ini, BUMN yang telah ditugaskan akan bertanggungjawa dalam pembagian dan penyedian barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, Petani sasaran dan Nelayan sasaran tinggal menunggu jadwal pembagia yang telah ditentukan.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta
Presiden Jokowi: Vaksinasi Booster Dimulai pada 12 Januari 2022
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Kehilangan Rp97 Triliun Tiap Tahun, Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas