INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/07/2019 13:20 WIB
  • KPU Segera Gelar Rapat Pleno Terkait Pencopotan Dua Komisioner

  • Oleh :
    • Mancik
KPU Segera Gelar Rapat Pleno Terkait Pencopotan Dua Komisioner
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra.(Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum(KPU) akan melaksanakan rapat plenon pekan ini untuk mengubah jabatan yang dimiliki oleh komisioner KPU selama ini. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di depan Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya Eva menjelaskan, rapat pleno tersebut merupakan bentuk tanggapan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sendiri telah memerintahkan pencopotan jabatan dari Komisioner Evi Novida Ginting dan Komisioner Ilham Saputra di KPU.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

"Satu-dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," kata Evi, Jakarta, Kamis,(11/07/2019)

Adapun terkait jadwal rapat tersebut, kata Evi, belum dapat dipastikan. Karena, komisioner KPU masih dihadapi dengan agenda yang padat terkait dengan sengketa pileg di MK.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Lebih lanjut Evi menjelaskan, rapat pleno itu nantinya akan membahas pergantian posisinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Adapun Ilham Saputra digeser posisinya dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Evi sendiri masih merasa optimis dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai komsioner. Ia juga menambahkan, keputusan pergantian jabatan dalam KPU, dibahas dan diputuskan berdasarkan musyawarah dan kolektif kolegial.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

"Saya pikir bisa dilakukan dan semua kegiatan maupun tugas kan tidak mengalami kendala karena kita mengambil keputusan itu secara kolektif kolegial," ujar Evi.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra melanggar kode etik komisioner. Evi dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Sementara, Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura. DKPP telah memerintahkan kepada KPU untuk mencopot keduanya dari jabatan ketua divisi masing-masing.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas