INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/07/2019 19:39 WIB
  • Geledah Rumah Rey Utami-Benua, Polisi Temukan Puluhan STNK

  • Oleh :
    • Mancik
Geledah Rumah Rey Utami-Benua, Polisi Temukan Puluhan STNK
Pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua. (Foto: Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti lain berupa puluhan STNK saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan Rey Utami-Benua. Kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi jam 10.00 pagi kita geledah rumahnya di daerah Sentul, Bogor, rumahnya Pablo dan Rey," kata Argo di Jakarta, Kamis,(11/07/2019)

Baca juga : Video Syur Jessika Iskandar Beredar, Polisi Cari Penyebar Utamanya

Upaya penggeledahan terhadap rumah dari pasangan ini, kata Argo, bertujuan untuk menemukan barang bukti dari kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka. Namun, tim menemukan barang bukti lain yang tidak berhubungan dengan penyidikan kasus yang ada.

"Kita temukan ada puluhan STNK di sana," jelas Argo.

Baca juga : Penyalagunaan Narkoba, Catherine Wilson Dijerat 20 Tahun Penjara

Ia menambahkan, saat tim melakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti yang diperlukan oleh pihak penyidik. Dugaan kuat dari tim yakni barang yang diperlukan tersebut telah dihilangkan.

"Saat digeledah hampir semuanya kosong, artinya seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera flashdisk udah nggak ada di sana," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya tengah melakukan kajian apakah kedua pasangan YouTuber ditahan atau tidak.Polisi memiliki waktu 1 x jam untuk memeriksa keduanya.

Baca juga : Perangi Corona, Gemas Serahkan 50 Ribu Masker ke Korlantas Polri & Polda Metro Jaya

"Kita periksa dulu 1 x 24 jam sebagai tersangka, setelah itu nanti kita tentukan apakah perlu ditahan atau tidak," jelas Iwan.

Iwan menjelaskan, pihak kepolisian terlebih dahulu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, tadi malam penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap kedua dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang cukup. Pihak penyidik juga melihat bahwa keduanya tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Penyidik menilai tidak kooperatif karena banyak pertanyaan yang tidak dijawab,"pungkasnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Video Syur Jessika Iskandar Beredar, Polisi Cari Penyebar Utamanya
Penyalagunaan Narkoba, Catherine Wilson Dijerat 20 Tahun Penjara
Perangi Corona, Gemas Serahkan 50 Ribu Masker ke Korlantas Polri & Polda Metro Jaya
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas