indonews

indonews.id

Jadi Tersangka KPK, Nurdin Basirun Dipecat Partai Nasdem

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Surya Paloh resmi memberhentikan Nurdin Basirun dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri).

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Nurdin Basirun Dipecat Partai Nasdem
Tersangka kasus suap reklamasi di Kepulauan Riau yang melibatkan Geburnur Kepri Nurdin Basirun yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem di Kepulauan Riau.

Jakarta, indonews.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Surya Paloh resmi memberhentikan Nurdin Basirun dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan `pencopatan` tersebut secara tegas dilakukan untuk menyikapi terjaringnya Nurdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) beberapa hari lalu. 

Disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, pencopotan jabatan Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat.

"Ya betul. Gubernur Kepualauan Riau, Pak Nurdin Basirun itu adalah Ketua DPW Nasdem. Yang hari ini sudah di bebas tugaskan. Yang melalui Surat Keputusan DPP," katanya kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). 

Bahkan tidak tanggung-tanggung lagi, pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan yang langsung ditandatangani oleh orang nomor satu di Nasdem, Surya Paloh bersama Plate.

"Tadi Ketua Umum dan saya sudah menandatanganan bebas tugasnya Ketua DPW Nasdem Kepri dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Pelaksana tugas yang baru adalah Willy Aditya yang juga Ketua Bidang DPP Nasdem," tandasnya.

Sebelumnya, banyak beredar di media massa, KPK telah menangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait suap reklamasi di Kepulauan Riau. (rnl)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas