INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/07/2019 18:01 WIB
  • Presiden Jokowi Segera Putuskan Amnesti Baiq Nuril

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Jokowi Segera Putuskan Amnesti Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo.( Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan akan segera memutuskan pemberian amnesti kepada terpidana Baiq Nuril. Hal ini ia sampaikan pada pembukaan pameran di Jakarta Convention Center (JCC).

"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta, Juma`at,(12/07/2019)

Baca juga : Jokowi Minta Pembangunan Hunian Tetap Korban Gempa Palu Dipercepat

Baik Nuril merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini Nuril sedang berupaya mendapatkan amnesti dari presiden setelah upaya hukum PK ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hinga saat ini, kata presiden, rekomendasi dari kementerian terkait belum sampai di meja presiden. Namun, ia berjanji, setelah rekomendasi diterima, amnesti untuk terpidana Baiq Nuril akan segera diputuskan.

Baca juga : Presiden Jokowi Kembali Panggil Calon Menteri Hari Ini ke Istana

"Belum sampai ke meja saya," jelasnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly aktif mengundang kuasa hukum dan Baiq Nuril dan beberapa pakar hukum pidana serta tata negara untuk meminta pandangan terkait rencana pemberian amnesti tersebut.

Baca juga : Presiden Jokowi Belum Tanda Tangan, UU KPK Sah Berlaku

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menerangkan, pihaknya diundang untuk dimintai pendapat terkait amnesti Baiq Nuril. Menurutnya, pemerintah telah memiliki keputusan dalam hal memberikan amnesti.

"Keputusan politiknya sudah ada memang mau (memberikan) amnesti. Dan kemudian kami diundang untuk mempertajam alasannya, kemudian dasar hukumnya apa," ungkap Bivitri.

Menurutnya, tidak ada masalah jika pemerintah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Presiden Jokowi tinggal meminta pertimbangan DPR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Sudah gitu saja (prosesnya). Jadi enggak ada kriterianya berapa hari, dan sebagainya, enggak ada. Tinggal nunggu waktu saja," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Jokowi Minta Pembangunan Hunian Tetap Korban Gempa Palu Dipercepat
Presiden Jokowi Kembali Panggil Calon Menteri Hari Ini ke Istana
Presiden Jokowi Belum Tanda Tangan, UU KPK Sah Berlaku
Artikel Terkini
Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot: Pemda Maybrat Cari Solusi Atasi Semua Hak ASN
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas