INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/08/2019 20:50 WIB
  • Kemendagri Libatkan Kemenag dan Polri Evaluasi AD/ART-Aktivitas FPI

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Libatkan Kemenag dan Polri Evaluasi AD/ART-Aktivitas FPI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya melibatkan Kementerian Agama dan Lembaga Kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta aktivitas dari Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam.(FPI). Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauhmana penggunaan dasar negara Pancasila dalam organsiasi tersebut.

Bahttir dalam penjelasannya menerangkan, langkah evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) setelah memberikan izin perpanjangan kepada FPI. Kemendagri sendiri ingin memastikan FPI menerima Pancasila sebelum izin dikeluarkan.

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

"Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bhatiar sebagaiman dilansir detiknews, Jakarta, Kamis,(1/08/2019)

Bahtiar juga menambahkan, proses evaluasi ini tidak hanya untuk memeriksa aturan-aturan dalam organisasi tersebut. Pemeriksaan tersebut menyertakan aktvitas dan rekam jejak dari FPI selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa. Karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini ada sekitar 26.800 ormas yang memiliki SKT dari Kemendagri. Sedangkan jumlah ormas yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan mencapai 420 ribu. Sedangkan ormas asing yang ada di Indonesia sebanyak 72, yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap AD/ ART terhadapm FPI merupakan bentuk verifikasi faktual dan substansial yang dilakukan oleh Kemendagri terhadap ormas FPI. Jika terbukti tidak ditemukannya unsur Pancasila dalam aturan organisasi tersebut, maka akan diproses lagi.

"(Jika tak menerima Pancasila) diproses lagi. Itu kan bagian verifikasi faktual dan substansial. Nanti kementerian/lembaga terkait diajak bicara sesuai dengan substansi apa yang ditemukan. Kalau kementerian/lembaga yang terkait memberi pertimbangan nanti maka diberikan atau tidak diberikan," jelasnya.

Selain itu,ia menjelaskan, evaluasi terhadap sebuah ormas dilakukan secara bertahap. Setelah proses verifikasi secara administratif dilakukan, Kemendagri akan melakukan evaluasi secara substansial untuk memastikan semua dokumen yanhg ada bukan fiktif.

"Kalau itu kan baru syarat administratif saja itu. Ada-tidak ada, ada-tidak ada. Nah setelah itu kan verifikasi faktual. Alamatnya ditulisnya misalnya jalan ini, dicek benar nggak. Supaya tidak ada alamat fiktif, misalnya," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas