INDONEWS.ID

  • Sabtu, 10/08/2019 11:35 WIB
  • Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Ini Jumlah Kekayaan I Nyoman Dhamantra

  • Oleh :
    • Mancik
Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Ini Jumlah Kekayaan I Nyoman Dhamantra
Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantra.(Foto:Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan perizinan impor bawang dijadikan sebagai lahan memburu harta kekayaan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia. Hal ini ia sampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka suap impor bawang putih, padahal memiliki harta berlimpah.

"Yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus sebagaimana dilansir cnnindonesia,Jakarta, Sabtu,(10/08/2019)

Politikus PDI Perjungan ini memiliki harta sebesar Rp 25,18 Miliar. Jumlah kekayaan ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),tetapi terakhir kali dilaporkan padaa tahun 2016 lalu.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Adapun perincian jumlah harta kekayaan Rp25,18 Miliar tersebut yakni, ada 4 unit harga kekayaan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp20,8 Miliar yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Purwakarta.

Selain harta tidak bergerak, Nyoman juga memiliki harga bergerak dengan rincian lima buah kendaraan mobil yakni 1 unit Mercedes Benz Viano, Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia, Nissan Teana dan Toyota Avanza. Total nilai dari harta bergerak tersebut yakni Rp 1,3 Miliar.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Nyoman juga memiliki harta lain berupa barang-barang senilai Rp 3,01 Miliar. Selain itu, ada juga barang berupa giro dan khas dengan nilai sebesar Rp 5,6 juta.

Untuk diketahui, dalam kasus suap impor bawang putih ini, KPK telah menetapkan enam sebagai tersangka dengan Nyoman sebagai tersangka perima suap.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Adapun tersangka sebagai pemberi suap yakni yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar. Sementara tersangka sebagai penerima suap yakni MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dab ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas