INDONEWS.ID

  • Senin, 19/08/2019 10:28 WIB
  • Gaji ASN Tidak Naik, Ini Alasannya

  • Oleh :
    • Ronald
Gaji ASN Tidak Naik, Ini Alasannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam nota keuangan ini, pertumbuhan ekonomi dipatok 5,3 persen dengan konsumsi dan investasi sebagai motor penggerak utamanya.

Angka ini lebih tinggi dibanding target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2019 sebesar 5,2 persen.

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Tak hanya itu, dalam nota keuangan ini juga dijelaskan mengenai nasib ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti PNS, TNI dan Polri di 2020 mendatang. Di mana, tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang.

Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan gaji dan pensiun ke-14 serta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara.

Baca juga : Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir

"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," kata Presiden.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti seperti tahun ini yaitu sebesar Rp 368,6 triliun. Meski demikian akan ada penyesuaian kenaikan gaji untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan.

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

"Anggarannya sama dengan 2019. Paling naik sedikit, biasanya PNS itu ada yang naik pangkat. Kemudian, kalau ada mereka kenaikan tunjangan kinerja oleh reformasi birokrasi, itu bisa naik tapi nggak banyak. Secara umum kita pertahankan anggaran nya sama," ujarnya di Kantor DJP.

Askolani melanjutkan, ASN akan mendapat penghasilan dan insentif yang sama seperti yang sudah diterima tahun ini, begitu juga untuk pensiunan. "Minimal kebijakannya kita jaga sama. Jadi dampak kenaikan gaji pokok, dia harus dapat kenaikan gaji pokok yang di 2020 sama," jelasnya.

Askolani melanjutkan, latar belakang pemerintah mengalokasikan anggaran yang sama untuk ASN adalah untuk mendorong memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat tanpa mengurangi hak. Dia menambahkan, bagi kementerian lembaga yang memiliki prestasi bagus tetap akan diberi tambahan insentif.

"Satu, tentunya kita menjaga komitmen menjaga reformasi birokrasi, supaya mereka memberikan yang lebih baik. Kedua, tentunya sejalan dengan kewajiban itu hak nya juga kita jaga. Untuk memacu motivasi. Tetapi ini adalah basic," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Artikel Terkini
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas