INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/09/2019 19:45 WIB
  • Polisi Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Soal Provokasi di Asrama Papua

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polisi Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Soal Provokasi di Asrama Papua
Aktivis HAM Veronica Koman (Foto: Ist)

Surabaya, INDONEWS.ID - Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebutkan Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.

Baca juga : Orang Nomor Wahid di Liga Jadi Tersangka

"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," jelasnya.

Baca juga : Haris-Fatia Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Informasi yang disampaikan Veronica dalam cuitannya dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka Video Syur, Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara

Selain itu, jelasnya, ada lagi cuitan VK tentang 43 mahasiswa papua yang ditangkap tanpa alasan yang jelas dan 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diterjemahkan dengan bahasa Inggris.

Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.

Diketahui, pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada Agustus lalu. Dalam insiden pengepungan itu juga diwarnai oleh pernyataan rasialisme. Videonya beredar di media sosial.

Ujaran rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut tuntas.

Aksi protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan fasilitas publik. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas sejumlah perisitwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus lalu.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Orang Nomor Wahid di Liga Jadi Tersangka
Haris-Fatia Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Resmi Jadi Tersangka Video Syur, Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas