INDONEWS.ID

  • Minggu, 08/09/2019 16:15 WIB
  • KPAI Bantah Hentikan Audisi Bulutangkis yang Dilakukan PB Djarum

  • Oleh :
    • Mancik
KPAI Bantah Hentikan Audisi Bulutangkis yang Dilakukan PB Djarum
Ketua KPAI Susanto(Tengah) saat menyampaikan keterangan pers kepada media. (Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia,(KPAI) Susanto menerangkan, pihaknya tidak pernah bermaksud menghentikan audisi bulutangkis yang digelar oleh PB Djarum. KPAI sepenuhnya mendukung kemampuan yang dimiliki oleh anak-anak Indonesia terutama pada cabang olahraga bulutangkis.

"KPAI tidak memberhentikan audisi bulu tangkis. Justru KPAI mendorong semua pihak agar men-support anak-anak Indonesia bisa mengembangkan bakat dan minat termasuk di bidang bulutangkis," kata Susanto kepada media, Jakarta, Minggu,(8/09/2019)

Baca juga : DPR Minta KPAI dan PB Djarum Bertemu Cari Solusi Audisi Bulutangkis

Susanto dalam penjelasannya menerangkan, KPAI selama ini mendukung pengembangan bakat anak Indonesia dalam cabang olahraga bulutangkis. Prestasi yang diraih oleh anak-anak Indonesia merupakan kebanggaan besar bagi bangsa Indonesia.

"Prestasi anak Indonesia tentu akan berdampak positif bagi bangsa dan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut Susanto menjelaskan, pihak KPAI saat ini tengah melaksanakan ketentuan regulasi terkait dengan perlindungan anak Indonesia. Aturan tersebut yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU ini dijelaskan secara detail tentang perlindungan anak Indonesia. Karena itu, apa yang dilakukan oleh KPAI saat ini adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan regulasi yang ada.

"Dalam hal ini, Djarum Foundation bukan berhadapan dengan KPAI. Tapi berhadapan dengan regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Selain ketentuan UU, ada juga PP yang mengatur tentang detail perlindungan anak Indonesia. Dalam hal PB Djarum sebagai perusahaan rokok, telah diatur tentang teknis dalam hal menjalankan proses audisi bulutangkis kepada anak-anak Indonesia.

"Baik UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun PP No 109 Tahun 2012. PP tersebut telah melarang bahwa perusahaan rokok dalam menyelenggarakan kegiatan dilarang menampilkan logo, merek, atau brand image produk tembakau," jelasnya.*

 

Artikel Terkait
DPR Minta KPAI dan PB Djarum Bertemu Cari Solusi Audisi Bulutangkis
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas