INDONEWS.ID

  • Senin, 09/09/2019 10:02 WIB
  • Mulai Berlaku Hari Ini, Menhub Berharap Kebijakan Ganjil Genap Berjalan Lancar

  • Oleh :
    • Ronald
Mulai Berlaku Hari Ini, Menhub Berharap Kebijakan Ganjil Genap Berjalan Lancar
Penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta yang akan mulai diberlakukan hari ini, 9 September 2019. (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berharap penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta yang akan mulai diberlakukan hari ini, 9 September 2019 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa friksi.

"Saya harapkan tim-tim yang ada di lapangan bekerja dengan baik. Jangan ada friksi di lapangan," kata Budi Karya Sumadi di Tangerang, Minggu (8/9/2019) kemarin.

Baca juga : Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"

Menurutnya, bila masih ada perbedaan persepsi maka hal itu dapat dibicarakan, meski diakui Budi bahwa suatu kebijakan itu pasti tidak akan memuaskan semua pihak.

Menhub juga berpendapat meski hasil uji coba belum optimal, tetapi hal tersebut perlu untuk dilaksanakan karena bila tidak ada uji coba maka tidak akan ada penerapan.

Baca juga : Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, sebelumnyaa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil genap. Perluasan ganjil genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.

Beberapa kawasan baru yang diterapkan perluasan ganjil genap antara lain, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).

Baca juga : Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gunung Sahari. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Aturan ganjil-genap ini mulai berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (rnl)

Artikel Terkait
Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"
Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas