INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/09/2019 09:59 WIB
  • Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum Jadi Tersangka KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum Jadi Tersangka KPK
Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Miftahul Ulum. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Miftahul Ulum, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum tiba-tiba saja telah mengenakan rompi oranye khas KPK. Padahal, lembaga itu belum mengumumkannya secara resmi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miftahul Ulum telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019). 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Ulum yang dipanggil KPK, baik menjadi saksi maupun tersangka. Hanya saja, Febri memastikan bahwa perkara yang menjerat Ulum telah naik ke tahap penyidikan.

"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujarnya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sementara itu, saat keluar dari Gedung Merah pada Rabu (11/9) sekitar pukul 20.32 WIB, Ulum mengaku status perkaranya memang telah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasusnya.

"Saya ini penanganannya [kasusnya] sudah ke penyidikan," tandasnya. (rnl)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas