Jakarta, INDONEWS.ID - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Miftahul Ulum, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum tiba-tiba saja telah mengenakan rompi oranye khas KPK. Padahal, lembaga itu belum mengumumkannya secara resmi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miftahul Ulum telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Ulum yang dipanggil KPK, baik menjadi saksi maupun tersangka. Hanya saja, Febri memastikan bahwa perkara yang menjerat Ulum telah naik ke tahap penyidikan.
"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, saat keluar dari Gedung Merah pada Rabu (11/9) sekitar pukul 20.32 WIB, Ulum mengaku status perkaranya memang telah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasusnya.
"Saya ini penanganannya [kasusnya] sudah ke penyidikan," tandasnya. (rnl)