INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/09/2019 21:09 WIB
  • Kekhawatiran Abraham Samad Jika UU KPK Direvisi

  • Oleh :
    • Ronald
Kekhawatiran Abraham Samad Jika UU KPK Direvisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad membeberkan beberapa kekhawatiran jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI direvisi. 

Menurutnya, jika revisi ini disetujui, maka tahanan kasus korupsi harus segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani," ujar Samad dalam diskusi KPK di Ujung Tanduk yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Menurut dia, hal itu akan terjadi ketika UU KPK direvisi karena di dalamnya ada poin yang menyebutkan bahwa penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari kepolisian, kejaksaan ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Untuk itu, Samad menganggap kasus korupsi yang sempat ditangani oleh para penyidik KPK dari non-kepolisian, kejaksaan atau PNS, akan bermasalah di mata hukum.

"Karena setelah revisinya ditandatangani, (penahanan) dianggap tidak sah, ketika dianggap tidak sah maka (kasusnya) dianggap gugur, konsekuensinya mereka harus dikeluarkan dari rumah tahanan," kata Samad.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Ia menyebutkan banyak kasus di KPK yang sedang proses, bahkan sudah selesai yang merupakan hasil dari penyidik institusi non pemerintah. Salah satunya, kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.

"Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani, semua koruptor harus dikeluarkan pada saat itu. Maka, seyogyanya penyidik maupun penyelidik juga bisa berasal dari bukan organ-organ pemerintah," tuturnya.

Karena itu, dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak dilakukannya Revisi UU KPK, tapi yang ditolak adalah substansi dari revisi serta perubahan yang ada di dalam rancangan UU KPK itu sendiri.

“Ini harus diluruskan, dari substansi yang ada bukan kita ingin menyelamatkan KPK secara kelembagaan, tetapi agenda pemberantasan korupsinya yang ingin kita selamatkan. Itu intinya,” tegas Abraham Samad. (rnl)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas