Presiden Amanahkan Empat Menteri Kawal Batas Usia Perkawinan Anak
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama. Dalam upaya tersebut Presiden memperkuat dengan Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.
Reporter: Tirto.p
Redaktur: indonews
Jakarta, indonews.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama. Dalam upaya tersebut Presiden memperkuat dengan Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.
Surat tersebut menginstruksikan Menteri KPPPA, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri mewakili Presiden dalam membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Yohana Yembise mengatakan bahwa surat Presiden tersebut merupakan kemenangan perjuangan dalam melindungi anak Indonesia dari perkawinan anak. “Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong KPPPA untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang - Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement KPPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang - Undang Perkawinan di Jakarta.
Indonesia menempati posisi ke - 2 di ASEAN dan ke - 7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan yang saat ini berusia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Menteri yang akrab disapa Mama Yo menjelaskan dampak dari Indonesia yang darurat perkawinan anak. Dampak perkawinan anak yang melanggar hak khusus anak antara lain menghambat wajib belajar 12 tahun, gizi buruk pada anak yang dilahirkan karena rahim ibu (anak) masih rentan, kesehatan dan kematian ibu melahirkan, stunting, pekerja anak upah rendah dan lainnya. “Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tambah Mama Yo. Saat ini menurut Mama Yo, Pemerintah sepakat batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun.
Kesepakatan merevisi batas usia pada UU No. 1 Tahun 1974 didasari Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengamanatkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sebelumnya, KPPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016-2018, KPPPA berkolaborasi dengan 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mendorong usia minimum perkawinan. KPPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.