indonews

indonews.id

Ini yang Harus Dilakukan Pimpinan KPK yang Baru Pasca Dilantik

Pertama yaitu KPK harus membentuk sebuah tim yang berasal dari Perguruan Tinggi sehingga bisa dipercaya. Tim itulah yang melakukan berbagai penelitian di dalam tubuh KPK terkait hal apa saja yang perlu dibenahi.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in  Ini yang Harus Dilakukan Pimpinan KPK yang Baru Pasca Dilantik
Dr. Emrus Sihombing (kiri) dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9). (Foto: indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terlepas dari berbagai pro dan kontra yang melingkupinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru itu akan dinakhodai oleh Irjen Pol. Firli Bahuri.  

Lantas apa yang harus dilakukan oleh KPK yang baru tersebut? “Pertama yaitu KPK harus membentuk sebuah tim yang berasal dari Perguruan Tinggi sehingga bisa dipercaya. Tim itulah yang melakukan berbagai penelitian di dalam tubuh KPK terkait hal apa saja yang perlu dibenahi,” ujar Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9).

Diskusi yang digelar oleh Journalist of Law Jakarta itu juga menghadirkan narasumber lain yaitu Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita dan praktisi hukum, Petrus Selestinus.

Hal kedua yang perlu dilakukan oleh KPK yang baru pasca dilantik, kata Emrus, yaitu mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga tersebut dengan mengumumkan hasil temuan tim dari universitas tersebut kepada publik. Hal itulah, katanya, bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK. “Misalnya diumumkan siapa di dalam KPK yang bekerja dengan penuh profesional dan siapa yang tidak. Nah, mereka yang tidak melakukan tugasnya dengan profesional itu bisa dikembalikan ke instansi asal mula,” ujarnya.

Seharusnya, kata Emrus, KPK itu tidak berpolitik. Karena itu, semua pegawai hingga pimpinan KPK tidak boleh terlibat dalam pro maupun kontra terhadap isu yang melanda KPK akhir-akhir ini. “KPK itu adalah juri. Jadi mereka harus independen dan netral. Mereka harus patuh pada aturan yang berlaku. Kalau mereka tidak netral, maka mereka harus keluar dari KPK,” ujarnya.

Karena itu, menurut Emrus, tindakan pimipinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo adalah tindakan yang ceroboh. “Tindakan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat itu adalah tindakan yang ceroboh. Karena mereka (pimpinan KPK) itu bukan menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ujarnya.

Emrus mengatakan, sejak KPK dilahirkan, lembaga itu telah gagal melahirkan model pemberantasan korupsi. KPK lebih mementingkan model operasi tangkap tangan (OTT). “Model pemberantasan itu jauh lebih penting daripada OTT. OTT memang penting dilakukan, tetapi yang jauh lebih penting yaitu melahirkan model pemberantasan korupsi,” ujarnya. (Very)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas