Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi akhirnya memulangkan pendiri Watchdog, Dandhy Dwi Laksono setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan aktivis Dandhy Laksono sudah dipulangkan. Setelah sebelumnya Polisi menangkap pendiri Watchdoc itu di rumahnya di Bekasi pada Kamis malam.
"Alasan pemulangan karena memang kami enggak melakukan penahanan," ujar Iwan saat dihubungi, Jumat pagi, 27 September 2019.
Meskipun sudah dipulangkan sekitar pukul 04.00, saat ini status Dandhy adalah tersangka. Iwan mengatakan Dandhy diduga telah melanggar UU ITE.
"Nanti lebih jelas tanyanya ke Kasubdit," ujar Iwan enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penetapan tersangka tersebut.
Momen penangkapan Dandhy sempat dibagikan oleh akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI.
Dari keterangan di cuitan itu, Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi. Saat dijemput polisi, Dandhy baru saja tiba di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB.
YLBHI mengungkap sekitar pukul 22.45 ada tamu menggedor-gedor pagar rumah dan kemudian dibuka oleh Dandhy. Tamu tersebut ternyata adalah kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur.
Mereka mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua. Sekitar pukul 23.05, tim polisi yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.
Penangkapan Dandhy Laksono disaksikan oleh dua satpam RT setempat. Selain mengunggah kronologi kejadian, YLBHI juga mengunggah dua foto berupa surat penangkapan kepolisian berwarna kuning.*(Rikardo)