indonews

indonews.id

RUU KUHP, Hotman Paris Sebut Draf Teraneh di Dunia

 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara terkait dengan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana yang menurutnya ngawur dan teraneh di dunia. Setidaknya ada dua pasal dalam RKUHP yang dinilainya membingungkan dan melenceng dari filosofi hukum.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in RUU KUHP, Hotman Paris Sebut Draf Teraneh di Dunia
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Finansialku)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara terkait dengan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana yang menurutnya ngawur dan teraneh di dunia. Setidaknya ada dua pasal dalam RKUHP yang dinilainya membingungkan dan melenceng dari filosofi hukum.

Dua pasal yang dia contohkan adalah Pasal 100 dan Pasal 419 RUU KUHP yang masing-masing mengatur tentang hukuman mati dan pasangan di luar nikah.

"RUU KUHP ini adalah draf teraneh di dunia," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu 25 September 2019.

Pasal 100 RUU KUHP menyebutkan "Menjatuhkan pidana mati dengan dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pindana tidak terlalu penting". "Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" kata Hotman Paris.

Adapun Pasal 419 RUU KUHP, Hotman berisi tentang pasangan yang kawin siri bakal terancam hukuman pidana 6 bulan penjara jika ada suami atau istri, orang tua, atau anaknya yang melapor.

"Bagaimana dong, banyak pasangan yang kawin siri atau pasangan di desa yang belum mencatatkan pernikahannya?" tanya Hotman.

Atas kejanggalan itu, Hotman Paris menduga RUU KUHP ini dibuat bukan oleh orang yang ahli di bidang hukum. Musababnya, menurut dia, orang yang merancang undang-undang harus punya pengetahuan yang mumpuni di bidang hukum dan memiliki pengalaman alias jam terbang yang cukup lama.

Hotman Paris lantas menunjukkan aktivitasnya ketika sedang menunggu waktu sidang. "Beginilah kehidupan para praktisi hukum. Saya sudah 36 tahun jatuh bangun di persidangan," kata Hotman Paris. "Itulah yang membuat para praktisi hukum menjadi aktif."

Seorang praktisi hukum, menurut Hotman, tidak bisa disamakan dengan profesor hukum atau ahli hukum yang menghabiskan sebagian besar waktunya di ruang kelas.

"Makanya kalau membuat undang-undang seperti RUU KUHP ini, tanya ke praktisi hukum," kata Hotman Paris. "Pengalaman adalah guru terbaik untuk membuat RUU KUHP."

Wisatawan di Bali Turun Drastis

Sementara itu, imbas dari lahirnya RUU KUHP ini mengakibatkan turunnya jumlah wisatawan di Bali. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa seperti dikutip dari Kompas.com, sudah ada pelaku usaha di Bali yang mengeluhkan terkait RUU KUHP.

Pelaku usaha itu menyebut, ada beberapa wisatawan asing yang menunda bahkan membatalkan liburan ke Bali karena adanya pasal perizinaan di RUU KUHP.

"Beberapa pelaku mengatakan ada yang cancel. Itu menurut pelaku usaha yang bilang ya," kata Astawa, Kamis (26/9/2019).

Astawa mengatakan, kondisi semacam ini jika berkepanjangan akan semakin merugikan pariwisata Bali. Apalagi pariwisata merupakan ujung tombak perkenomian Bali.

Ia mengaku telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kondisi yang merugikan tersebut.

"Karena pariwisata memang penopang perekonomian Bali ya, kalau ini sampai tidak berjalan dengan baik kan implikasinya sampai ke masalah pengangguran dan PHK. Itu yang kita tidak mau sampai terjadi begitu. Makanya kita harus cepat carikan solusi terhadap pemberitaan yang belum pas," ujar dia.*(Rikardo)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas