Nasional

Simak! Draf Final RUU KUHP Sebut Penghina Presiden dan Wapres Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 06/07/2022 14:59 WIB

Presiden Jokowi dan Wapres Ma`aruf Amin (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini, tercantum sejumlah aturan baru.

Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Bab II

Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkatdan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untukkepentingan umum atau pembelaan diri.

Artikel Terkait