Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap impor ikan. Aliran uang haram yang dinikmati Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda diyakini mengalir ke pihak lain.
“Karena dalam kasus ini kami menemukan ada pihak-pihak tertentu yang diduga menerima fee dari alokasi atau dari kuota impor ikan yang sebenarnya dimiliki oleh Perum Perindo tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (3/10/2019).
Penyidik juga tengah mengurai skema suap kasus ini. Khususnya, wewenang Risyanto di perusahaan plat merah itu dalam memberi proyek kuota impor ikan kepada PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
“Sebenarnya Perum Perindo ini semestinya bekerja dan ruang lingkup wewenangnya seperti apa dan mekanisme kerja di Perum Perindo,” kata Febri.
KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka bersama Direktur PT NAS, Mujib Mustofa. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor ikan diduga membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.
Mujib selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rnl)