INDONEWS.ID

  • Senin, 14/10/2019 18:30 WIB
  • Pakar Hukum Sebut Pemidanaan Istri Kolonel Hendi Suhendi Perlu Dikaji Ulang

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pakar Hukum Sebut Pemidanaan Istri Kolonel Hendi Suhendi Perlu Dikaji Ulang
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad (Foto: Kiblat.net).

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus pemidanaan tiga istri anggota TNI sebagai buntut dari postingan sinis soal peristiwa penusukan Wiranto dinilai masih abu-abu. Banyak pertanyaan mengemuka, apakah IPDN layak dipidanakan dengan tuduhan melanggar UU ITE?

Mengomentari polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa perlu ditelusuri lagi kebenarannya.

“Karena postingan tersebut tidak eksplisit menyebutkan nama oknum tertentu (Wiranto). Maka perlu dikaji ulang langkah hukumnya,” ujarnya kepada REQnews, Minggu 13 Oktober 2019.

Sebelumnya, istri mantan Dandim Kendari, IPDN, diciduk gara-gara postingannya di sosial media.

"Jangan cemen, pak. Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," tulis IPDN.

Padahal, menurut Suparji Ahmad, keredaksian postingan istri Dandim ini sama sekali tidak menyebut atau mengatasnamakan institusi TNI dan tidak pula menyebut nama sosok tertentu secara tegas.

Sementara soal pencopotan jabatan Dandim, ia mengatakan, mekanisme pengadilan militer agak berbeda dengan mekanisme pengadilan secara umum. Jika merujuk pada sumpah prajurit Sapta marga, maka putusan tersebut bisa jadi benar.

“Karena ada prinsip serta merta di sana. Apa yang dilakukan oleh sang istri akan ikut ditanggung akibatnya oleh sang suami. (Meski tak menyebutkan nama Wiranto secara eksplisit),” kata dia.

Namun kembali lagi, kata Suparji, karena proses hukum masih berjalan, maka untuk kejelasan status hukumnya akan diketahui setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Apakah benar postingan sang istri tersebut murni ungkapan batin ataukah ada unsur untuk menjelekan oknum tertentu atau institusi tertentu (Wiranto atau TNI),” ujar dia.

Suami Dicopot

Seperti diketahui, istri mantan Dandim Kendari yang berinisial IPDN, dipidana gegara postingan di media sosial (medsos) yang dianggap menyindir kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Tak cuma itu, suaminya, Kolonel Kav Hendi Suhendi pun harus rela melepaskan jabatannya sebagai Dandim yang baru jalan sebulan.

Kasus serupa juga terjadi pada seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Bandung, Sersan Dua Z, juga ikut dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, LZ, di medsos yang juga dianggap menghina Wiranto.

Lalu ada juga anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, juga ikut dicopot dari jabatannya dan ditahan karena istrinya diduga mengunggah konten negatif terkait penusukan Wiranto. (Binsasi)

jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri HS kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu (12/10).

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari ini dilakukan menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan HS. *(Rikardo).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas