INDONEWS.ID

  • Sabtu, 19/10/2019 08:37 WIB
  • KPK Dorong Kemenkumham Segera Umumkan UU Yang Baru

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Dorong Kemenkumham Segera Umumkan UU Yang Baru
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengumumkan UU KPK yang baru ke publik. UU baru penting dipublikasikan agar menjadi pedoman KPK dalam pelaksanaan tugas.
 
"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena UU tersebut belum dipublikasikan apalagi ada kondisi kekosongan hukum dan itu sangat beresiko bagi upya pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Sabtu (19/10/2019).

Dikatakan Febri, KPK hingga kini belum menerima dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK secara resmi. Lembaga Antirasuah bahkan tidak mengetahui detail UU KPK baru tersebut.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Jadi KPK tidak pernah ketahui secara persis bagaimana sebenarnya isi detail UU secara resmi yang sudah diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan saat paripurna," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019.
 
Tak hanya itu, menurut Febri, pihaknya mengetahui UU telah bernomor dan diundangkan dari koordinasi tidak resmi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). UU KPK yang baru berlaku sejak Kamis, 17 Oktober 2019.

"Jadi terkait perubahan UU KPK dari koordinasi informal yang kami lakukan kemarin sudah ada nomor dan sudah diundangkan, itu koordinasi informal dengan pihak Kemenkumham," kata dia.
 
Kemenkumham resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
 
UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR resmi berlaku sejak Kamis, 17 Oktober 2019. Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU itu tetap berlaku sesuai aturan di Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (rnl)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas