INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/11/2019 10:30 WIB
  • Alumni PMKRI Ajukan 9 Poin Draf Usulan Perppu KPK

  • Oleh :
    • very
Alumni PMKRI Ajukan 9 Poin Draf Usulan Perppu KPK
Kelompok Studi Aquinas (KSA) menggelar diskusi publik membahas posisi, peran dan masa depan KPK dalam pemberantasan korupsi, Rabu, 30/10/2019 di Margasiswa I, Jln. Sam Ratulangi No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. (foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID  – Kelompok Studi Aquinas (KSA) menggelar diskusi publik membahas posisi, peran dan masa depan KPK dalam pemberantasan korupsi, Rabu, 30/10/2019 di Margasiswa I, Jln. Sam Ratulangi No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Kelompok Studi Aquinas (KSA) ini beranggotakan para aktivis dan mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). KSA juga mengajukan Draft Usulan Perppu KPK yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk dibahas bersama.

Diskusi publik yang mengambil tema "Sodor Perppu, Selamatkan KPK" ini menghadirkan Prof. Magnis Suseno dari STF Driyarkara, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti,  Nicky Fahrizal dari CSIS, dan Anton Doni sebagai Ketua Kelompok Studi Aquinas. Diskusi dimoderatori Thomson Silalahi, sekretaris KSA. Acara diskusi tersebut sekaligus diisi dengan peluncuran draf usulan Perppu KPK.

Baca juga : Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni

Pakar Filsafat Frans Magnis Suseno dalam pandangannya mengatakan, pelemahan KPK yang berujung pada pembiaran perkembangan korupsi akan menandakan konsolidasi suatu pemerintahan medioker. Sebuah pemerintahan yang berciri medioker akan menumbuhkan banyak ketidakpuasan massa. Dampak lanjutannya akan terjadi pengkodisian sejumlah gejala sosial kemasyarakatan yang bisa runyam. Massa yang frustrasi memungkinkan bertumbuhnya kekerasan dan radikalisme.

Keprihatinan atas perkembangan radikalisme yang mengemuka saat ini, menurut Magnis, mestinya ditangani juga dengan sikap konsisten dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel

"Korupsi adalah persoalan paling serius bagi bangsa ini, yang menghambat akses banyak warga masyarakat untuk hidup lebih baik," tandas Magnis.

Ketua KSA Anton Doni dalam uraiannya menegaskan pelemahan KPK merupakan persoalan serius. Dijelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang masih diakui oleh semua elemen bangsa termasuk DPR RI sendiri yang memproduksi UU hasil revisi. Anehnya, di tengah pengakuan tersebut DPR masih perlu membuat suatu revisi UU yang justru memperlemah KPK. Seolah lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian sudah dapat diandalkan untuk menangani persoalan korupsi tanpa KPK yang kuat yang menantang kinerja mereka.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

KSA, sebagaimana dijelaskan Anton Doni, melihat bahwa Undang-Undang hasil revisi telah melemahkan KPK dan tidak menjawab persoalan-persoalan yang diwacanakan sebagai alasan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang KPK.

"Basis pendirian UU hasil revisi terlalu ilusif. Semata berangkat dari kepercayaan bahwa kejaksaan dan kepolisian akan dapat diandalkan," kata Anton Doni.

 

9 Point Usulan Draft Perppu KPK

Lebih jauh Ketua Kelompok Studi Aquinas, Anton Doni, Draf Perppu KPK yang diusulkan KSA berisikan klausul-klausul yang di dalamnya terdapat setidaknya 9 substansi sasaran. 

Pertama, mengembalikan independensi dan kekuatan KPK. Ini dilakukan dengan mengembalikan rumusan Pasal 3 yang menyatakan bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Kedua, memperjelas wewenang KPK. Wewenang terkait tugas supervisi, misalnya, dibuat lebih jelas sehingga KPK berada pada posisi yang cukup kuat ketika melakukan tugas supervisi terhadap lembaga yang high profile seperti kejaksaan dan kepolisian.

Ketiga,  memperjelas kewajiban KPK. Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPR diperjelas dengan mekanisme saling klarifikasi yang jelas dan kemungkinan pemberian sanksi oleh DPR.

Keempat, membuat proporsional tata pengawasan terhadap KPK. Ada empat jenis subyek pengawasan, dan masing-masing membutuhkan mekanisme pengawasan yang berbeda. Ada pengawasan keuangan, ada pengawasan kinerja, ada pengawasan integritas politik dan ideologis, dan ada pengawasan perlindungan hak privat. Ada lembaga berbeda yang melakukan pengawasan terhadap subyek berbeda, sehingga perlu diperjelas mekanismenya.

Kelima, menempatkan Dewan Pengawas di samping, tidak superior di atas KPK. Kedudukan Dewan Pengawas yang berada di atas KPK berdasarkan Undang-Undang 19/2019 hasil revisi diubah, karena membatasi ruang gerak KPK secara berlebihan.

Keenam, izin penyadapan dihilangkan. Pengawasan penyadapan dilakukan pasca penyadapan, dengan mekanisme pelaporan oleh KPK dan penelusuran ketaatasasan oleh Dewan Pengawas.

Ketujuh, kasus besar diawasi penindakannya secara khusus, sehingga keadilan bisa dipastikan. Praktis persoalan prioritas penanganan kasus besar diabaikan dalam Undang-Undang hasil revisi.

Kedelapan, wewenang SP3 ditiadakan. Wewenang SP3 adalah sumber ancaman bagi integritas KPK yang memang harus ditiadakan.

Kesembilan, draf Perppu melihat bahwa pegawai KPK dapat menyandang status sebagai ASN P3K dengan status keuangan dan tunjangan khusus, sedemikian rupa sehingga tidak mudah tergoda dengan godaan-godaan suap yang melekat dengan kekuasaannya yang besar.

Sesuai rencana, draf Perppu tersebut akan disampaikan ke Presiden, baik secara langsung maupun melalui Kantor Staf Presiden dan Menkopolhukam Mahfud MD. Draf Perppu tersebut akan disampaikan juga ke pimpinan DPR RI. (sta)

Artikel Terkait
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas