INDONEWS.ID

  • Senin, 04/11/2019 16:40 WIB
  • Peneliti Fitra Minta MK Batalkan UU KPK Hasil Revisi

  • Oleh :
    • Mancik
Peneliti Fitra Minta MK Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Diskusi Penyikapan masyarakat madani atas keputusan presiden membatalkan Perppu di Kantor Formappi.(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti Forum Indonesai untuk Transparansi Anggaran(Fitra), Badi`ul Hadi, meminta kepada Mahkamah Konstitusi(MK) untuk membatalkan UU KPK baru hasil revisi melalui proses yudicial review di lembaga tersebut. Membatalkan UU KPK hasil revisi menjadi satu-satu jalan untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, proses revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan tanpa kajian yang matang. Karena itu, ia meminta kepada lembaga MK untuk mempertimbangkan agar UU ini dibatalkan demi menyelamatkan agenda penegakkan hukum di Indonesia.

Baca juga : Wacana Jokowi Cawapres, Indonesia Sedang Alami Disorientasi Politik dan Demokrasi

"Kita berharap MK mengabulkan proses yudicial review untuk membatalkan UU KPK yang baru," kata Badi`ul saat diskusi dengan tema `Penyikapan Masyarakat Madani atas Keputusan Presiden Membatalkan Perppu` di Kantor Formappi, Jakarta, Senin,(4/11/2019)

Ia menambahkan, MK menjadi salah satu lembaga negara diharapkan menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. MK dapat membatalkan UU KPK yang baru dengan dasar karena UU tersebut cacat secara formil maupun secara materil.

Baca juga : Hidup Berbangsa dan Bernegara Merupakan Fitrah Manusia

Lebih lanjut Badi`ul menjelaskan, Presiden Jokowi sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Proses yudicial review di MK tidak bisa menjadi alasan bagi presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Badi`ul menerangkan, proses yudicial review dan keputusan mengeluarkan Perppu KPK, merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, peluang untuk mengeluarkan Perppu KPK bagi presiden masih sangat terbuka.

Baca juga : Pedas! Formappi Kritik Kerja DPR: Hanya Formalitas

"Proses yudicial review dan Perppu KPK merupakan dua hal yang berbeda," jelasnya.

Badi`ul berharap, Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Perppu untuk mengganti UU KPK yang baru. Perppu jadi satu-satu jalan untuk menyelamatkan Indonesia dari kejahatan korupsi.*

 

Artikel Terkait
Wacana Jokowi Cawapres, Indonesia Sedang Alami Disorientasi Politik dan Demokrasi
Hidup Berbangsa dan Bernegara Merupakan Fitrah Manusia
Pedas! Formappi Kritik Kerja DPR: Hanya Formalitas
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas