INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/11/2019 15:37 WIB
  • Kasus Suap, KPK Larang Wali Kota Dumai Ke Luar Negeri

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap, KPK Larang Wali Kota Dumai Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah, bepergian ke luar negeri. Pelarangan tersebut berlaku mulai 8 November 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelarangan bepergian keluar negeri terhadap Zulkifli Adnan ini dilakukan sebagai langkah mempermudah penyelidikan kasusnya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (12/11/2019).

Disebutkan Febri, bahwa surat pencegahan tersebut sudah dikirimkan langsung ke Dirjen Imigrasi. Pria berkacamata ini menambahkan, untuk waktu pencegahan bisa bertambah bila penyidik masih membutuhkan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sekedar informasi, KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya Rp550 juta.
 
Suap diduga terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 Dumai. Penetapan tersangka ini pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.
 
Sebelumnya, KPK juga menjerat mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Zulkifli juga diduga menerima ‎gratifikasi Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Dia juga dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas