INDONEWS.ID

  • Sabtu, 23/11/2019 13:17 WIB
  • KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cak Imin

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cak Imin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 pada Selasa, 19 November 2019.
 
"Nanti dipanggil lagi, sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri Jumat, (22/11/2019).
 
Namun, Febri belum mengungkapkan kapan jadwal pemeriksaan Cak Imin. Ia beralasan, penyidik yang menangani kasus Cak Imin juga tengah mengurus perkara lain.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Waktu dan strateginya juga harus diatur sebaik mungkin oleh penyidik," ujar Febri.

Terkait tak dipenuhinya panggilan sebelumnya, Febri mengaku telah menerima surat alasan tak datangnya Cak Imin. Wakil Ketua DPR itu menjelaskan tengah bertugas pada hari pemanggilan tersebut.
 
Kendati memaklumi, KPK menegaskan agar Cak Imin memprioritaskan panggilan penegak hukum. "Kalau bicara soal tugas sehari hari pasti semua pejabat punya tugas yang harus dilaksanakan. Jadi kami harap ketika dipanggil KPK itu bisa jadi prioritas untuk melaksanakan kewajiban hukum," tandas Febri.
 
Sebelumnya, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group, Hong Arta Jhon Alfred. Cak Imin diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB periode 2014-2019
 
Hong Arta John Alfred menjadi tersangka suap proyek di Kementerian PUPR karena diduga menyuap sejumlah pihak.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta dua rekan Damayanti: Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi.
 
Status tersangka juga dikenakan kepada mantan anggota Komisi V DPR lainnya: Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana. Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan juga menjadi tersangka. Beberapa pelaku suap telah divonis bersalah. (rnl)

Baca juga : Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi
Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas