INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/12/2019 20:30 WIB
  • Komnas HAM: Kami Tak Sepakat Hukuman Mati bagi Koruptor

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Komnas HAM: Kami Tak Sepakat Hukuman Mati bagi Koruptor
Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: Merdeka)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak sepakat dengan penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan termasuk koruptor.

"Kita tidak akan pernah berubah bahwa kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada argumentasi praktikal maupun alasan substansial untuk memilih hukuman mati sebagai suatu cara untuk mengatasi satu persoalan.

Penerapan hukuman mati, kata dia, justru hanya akan menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Kendati demikian, Taufan mengakui adanya kemarahan publik terhadap kejahatan yang bersifat serius, seperti korupsi, dan berharap para pelaku dijatuhi hukuman berat. Namun, dia menilai hukuman mati bukanlah menjadi solusi yang tepat.

"Harus diingat, memberikan hukuman mati pada mereka itu tidak menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu kita selalu mengatakan agar sistem hukum kita secara bertahap meninggalkan hukuman mati itu, termasuk pada koruptor," ujar Taufan.

Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

Pernyataan Presiden itu disampaikan saat ditanya soal kemungkinan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi oleh siswa SMK Negeri 47 Jakarta.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani (seperti) di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?," tanya Harli Hermansyah, siswa Kelas XII jurusan Tata Boga SMK Negeri 57, Jakarta, Senin.

"Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati ,tidak ada betul Pak Menkumham?" jawab Jokowi, seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

Laoly lalu menjawab bahwa dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi penerapannya terbatas.

Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas