INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/05/2017 09:54 WIB
  • GMKI: Pembubaran HTI Harus Hormati Prinsip HAM dan Hukum

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
GMKI: Pembubaran HTI Harus Hormati Prinsip HAM dan Hukum
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sahat Martin Philip Sinurat. (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto pada Senin (8/5/2017) perlu dikritisi dan dikawal. Sebagai organisasi yang masih mendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan tugas pemerintahan dan janji menyejahterakan masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi HAM dan demokrasi, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan tersebut. Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, GMKI menilai rencana pembubaran HTI yang telah digaungkan oleh Pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip due process of law, mengingat Indonesia adalah negara hukum. “Harus diingat bahwa jaminan kebebasan berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945, kemudian diatur dalam Pasal 24 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak konstitusional setiap warga negara dan hak asasi manusia. Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban menghormati Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12 tahun 2005, yang berisi penghormatan dan pemenuhan hak berserikat warga negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/5/2017). Sejalan dengan itu, GMKI juga memahami bahwa hak berserikat merupakan hak yang dapat dibatasi. Namun merujuk pada Pasal 22 ayat (2) ICCPR, maka pembatasan itu harus dilakukan salah satunya melalui Undang-Undang. Prasyarat pembatasan hak asasi melalui Undang-Undang juga diatur dalam Konstitusi Indonesia Pasal 28J ayat (2). “Dengan begitu, maka jelas langkah pemerintah untuk melakukan pembubaran HTI harus tetap dilakukan dengan Undang-Undang yang berlaku yang merujuk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme pembubaran Ormas,” ujar Sahat. Meskipun selama ini GMKI menyuarakan agar pemerintah menindak tegas berbagai ormas radikal, intoleran dan anti-Pancasila, bahkan pada Desember 2016 lalu melaporkan tindakan ormas radikal yang membubarkan ibadah Natal di Sabuga, Bandung, namun GMKI tetap berprinsip bahwa keadilan harus didapat oleh setiap warga negara Indonesia. “Oleh karena itu, GMKI akan mendukung langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah,  sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara, serta akan mengawal janji Pemerintah untuk tunduk pada hukum dalam rencana pembubaran HTI ataupun berbagai ormas radikal, intoleran dan bertentangan dengan Pancasila lainnya,” ujar Sahat yang didampingi Sekretaris Umum GMKI Alan Christian Singkali. Sahat mengatakan, GMKI sejak lama telah meminta Pemerintah untuk mengarustamakan Pancasila kembali ke tengah masyarakat. Apalagi selama belasan tahun pasca reformasi, bahkan sebelumnya di rezim Orde Baru, Pancasila cenderung menjadi jargon semata, sehingga terbuka ruang bagi ormas radikal ataupun yang bertentangan dengan Pancasila untuk menemukan anggota dan simpatisan. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang saat ini masih berkomitmen untuk memerangi kelompok intoleran dan menjaga kesatuan bangsa, namun di sisi lain tetap mempertahankan posisinya sebagai pemimpin yang harus menjaga demokrasi dan perlindungan serta penghormatan kepada hak asasi manusia. Karena itu, GMKI mendesak pemerintah untuk segera membentuk Dewan Kerukunan Nasional dan Unit Kerja Pemantapan Ideologi Pancasila sehingga upaya pengarustamaan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dapat dilakukan ke dalam berbagai sendi kehidupan bangsa, yakni di ruang-ruang perguruan tinggi, tempat ibadah, ruang-ruang publik,  juga berbagai lembaga pemerintahan, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif. “GMKI menegaskan, semua lembaga pemerintahan seharusnya menjadi yang terdepan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika karena inilah konsensus bersama para pendiri bangsa yang menjadi pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia,” ujar Sahat. (Very)
Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas