INDONEWS.ID

  • Kamis, 23/01/2020 18:30 WIB
  • Kemendagri Serahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada 2020 ke KPU

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Serahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada 2020 ke KPU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 kepada KPU RI.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020. Penyerahan DP4 dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

Tercatat, DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Tahun ini DP4 yang diserahkan sebanyak 105.396.460 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 dan perempuan 52.617.521, ini pemilih laki-laki sepertinya lebih banyak dari pada perempuan, lebih banyak sedikit lah, jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan, 9 Pilkada Gubernur, 224 Pilkada Bupati, dan 37 Pilkada Walikota," kata Tito, Jakarta,(23/01/2020)

Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

"Data Penduduk Potensial Pemilih berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, verifikasi dan validasi oleh Kemendagri di tingkat pusat, sehingga dapat digunakan dalam urusan untuk daftar pemilih dalam rangka pemilihan," jelasnya.

Mendagri berharap data tersebut dapat digunakan oleh KPU sebagaimana mestinya, sesuai amanat Undang-Undang untuk dijaga kerahasiaannya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

"Dengan penyerahan DP4 ini kami mengharapkan KPU, agar data kepedudukan digunakan dan mohon maaf dapat dijaga kerahasiaanya sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Setelah DP4 diserahkan Kemendagri, tahapan selanjutnya yakni KPU RI akan menggunakan DP4 sebagai bahan sinkronisasi DP4 Pemilu atau Pemilihan Terakhir untuk disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas