INDONEWS.ID

  • Senin, 03/02/2020 07:25 WIB
  • Perludem: Revisi UU Pemilu Harus Menyentuh Sistem dan Manajemen Pemilu

  • Oleh :
    • Mancik
Perludem: Revisi UU Pemilu Harus Menyentuh Sistem dan Manajemen Pemilu
Kegiatan bedah buku Perludem `“Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu” berdasar studi pemilu serentak dan evaluasi praktik Pemilu 2019 dan 2014".(Foto:Dokumen Perludem)

Jakarta,INDONEWS.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pemilu harus menyentuh sistem dan perbaikan manajemen pemilu dalam rangka pengutan sistem presidensial di Indonesia. Hal ini menjadi point utama dalam peluncuran buku yang dilakukan oleh Perludem terutama dalam menyikapi rencana pemerintah terhadap revisi UU Pemilu.

Perludem mempublikasikan buku “Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu” berdasar studi pemilu serentak dan evaluasi praktik Pemilu 2019 dan 2014.Perludem mempublikasi buku itu pada konteks rencana Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu sebagai undang-undang prioritas 2020.

Baca juga : PAN Dukung Penurunan Preshold Nol Persen Melalui Revisi UU Pemilu

"Hendaknya revisi ini memang berdasar niat perbaikan, bukan mempertahankan/memperluas kekuasaan. Pemilihan sistem pemilu dan perubahan manajemen pemilu seharusnya berdasar studi kepemiluan dan evaluasi praktik pemilu.Jangan sampai revisi UU Pemilu mengulang jual beli kepentingan seperti UU No.7/2017 yang jadi sebab utama buruknya Pemilu 2019 secara sistem dan manajemen pemilu," demikian Perludem dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin,(3/02/2020)

Pengalaman buruk Pemilu 2019 penting menjadi pelajaran sehingga tidak terulang di pemilu berikutnya.440 petugas lapangan KPU meninggal dunia tampaknya menjadi jumlah korban tewas terbanyak dalam pesta demokrasi di negara damai yang bukan dalam penguasaan rezim otoriter.

Baca juga : Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu

Hal terutama yang harus diklarifikasi dulu adalah tentang keserentakan. Pemilu serentak penting untuk disepakati pengertian dan tujuannya secara tepat.

Pemilu serentak adalah penyatuan pemilu presiden dengan DPR (tidak bersama DPRD) yang bertujuan menghasilkan partai politik/koalisi mayoritas pengusung presiden dalam parlemen bersistem multipartai sederhana.

Baca juga : Fraksi Partai Demokrat Tegas Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Studi dalam buku “Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu” menghasilkan kesadaran bahwa, penting memetakan masalah sistem dan manajemen secara terpisah juga memetakan masalah manajemen yang terdampak dari masalah sistem.

Perludem memetakan ada tiga masalah manajemen yang terdampak dari masalah sistem. Pertama, penggabungan Pemilu DPR dan Pemilu DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota sehingga memecah konsentrasi kepentingan nasional dan lokal.

Kedua, daerah pemilihan yang amat besar (3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD) sehingga membuat kepesertaan pemilu riuh dan membingungkan.

Ketiga, dipertahankannya ambang batas pencalonan presiden berdasar kepemilikan kursi atau suara dari pemilu sebelumnya sehingga memunculkan polarisasi massa menyerta psikologis negatif melalui hoax, fake news, bahkan kriminalisasi.Semua masalah ini yang membuat pemilu Indonesia bersifat unmanageable secara sistemik.

Perludem pun memetakan empat masalah murni manajemen yang lepas dari masalah sistem. Pertama, rekrutmen petugas TPS yang tak dioptimalkan KPU untuk banyak melibatkan warga muda dengan bimbingan teknis yang cukup.

Kedua, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang lebih menekankan layanan kepada pemilih sehingga aspek kualitas dan stamina petugas TPS terabaikan.

Ketiga, paradigma manajemen pemilu yang sentralistik dalam penanganan sengketa pemilu dan pengadaan logistik yang kurang mempertimbangkan konsekuensi teknis sehingga membebani petugas lapangan.

Keempat, penerapan teknologi pemilu yang bersifat manual khususnya sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi penghitungan suara (Situng) sehingga menurunkan kualitas Pemilu Indonesia yang transparan dan akuntabel.

Selain perbaikan khusus pada tiga masalah manajemen yang terdampak dari sistem dan empat masalah murni manajemen tersebut, Perludem mempunyai dua rekomendasi utama.

Pertama, mewujudkan desain pemilu serentak nasional (Pilpres bersama Pemilu DPR dan DPD), lalu 2 tahun berselang ada evaluasi presidensial pada tengah periode melalui pemilu serentak lokal (Pilgub bersama Pemilu DPRD Provinsi dan Pil-Bupati/Walikota bersama Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, jangan lupakan revisi UU Parpol untuk menekankan pada syarat pembentukan parpol yang proporsional, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel pada aspek keanggotaan, kelembagaan, dan keuangan Paprol yang terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu.*

 

Artikel Terkait
PAN Dukung Penurunan Preshold Nol Persen Melalui Revisi UU Pemilu
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Sampaikan Manfaat Perubahan UU Pemilu
Fraksi Partai Demokrat Tegas Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas