INDONEWS.ID

  • Senin, 03/02/2020 08:10 WIB
  • Di Malaysia, Polisi Tangkap 6 Orang Karena Menyebut Pengidap Corona akan Jadi Zombie

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Di Malaysia, Polisi Tangkap 6 Orang Karena Menyebut Pengidap Corona akan Jadi Zombie
Ilustrasi Zombie (the Walking dead)

Jakarta, INDONEWS.ID - Para pengguna dunia maya di Malaysia sebagian menghubungkan wabah virus corona dengan makhluk yang dikenal dengan nama zombie.

Selain itu, sejumlah unggahan para netizen di media sosial Negeri Jiran tersebut juga salah menyebut jumlah korban meninggal atau terinfeksi corona di Malaysia.

Baca juga : KI Pusat Ingatkan WNI di Malaysia Terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pemilu 2024

Merespon berbagai informasi palsu tersebut, Kementerian Kesehatan, seperti dilansir laman South China Morning Post, Minggu (2/2) mengeluarkan pernyataan resmi mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

."Klaim bahwa orang yang terinfeksi virus corona akan berubah menjadi zombie tidak benar. Pasien bisa sembuh," kata pernyataan itu.

Baca juga : Parodi Lagu Indonesia Raya, Serahkan pada Otoritas Malaysia untuk Penyelidikan

Sementara itu, Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) mengatakan, polisi sudah menangkap enam orang yang menyebarkan informasi salah tentang virus corona

Pada Kamis lalu seorang perempuan 28 tahun diselidiki karena "memakai jaringan Internet dengan tidak sesuai," kata

Baca juga : Kisah Pria di Malaysia Punya Profesi Ganda: Siang Dokter, Malam Merampok

Jika terbukti bersalah dia bisa didenda sebesar Rp 168 juta, dipenjara setahun atau keduanya.

Di hari yang sama MCMC melaporkan, empat orang berusia 24 hingga 49 tahun, ditangkap secara terpisah di Negara Bagian Melaka, Kedah dan Pahang.

Di antara mereka yang ditangkap adalah tutor paruh baya berusia 49 tahun dari Alor Setar, Kedah, dua asisten farmasi berusia 25 dan 30, dari Peringgit dan Merlimau di Melaka, dan seorang mahasiswa 24 tahun dari sebuah universitas negeri di Kuantan, Pahang.

Keempatnya ditangkap karena dugaan keterlibatan mereka dan membantu menyiasati unggahan di Facebook dan Twitter yang berisi informasi palsu terkait dengan penyebaran 2019-nCoV pada 25, 26, dan 27 Januari 2020.

Sebelumnya, MCMC mengumumkan penangkapan seorang pria 34 tahun asal Bangi, Selangor, juga atas dugaan dengan berita palsu yang disebarkan di Facebook perihal virus corona.

Keempat tersangka sedang diselidiki dengan pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, mereka dapat dikenakan denda maksimum sebesar RM50.000 (setara dengan Rp167.001.900) atau dipenjara selama satu tahun atau bisa saja keduanya, dan juga dapat didenda hingga RM1.000 (setara dengan Rp3.340.038) per hari setelah hukuman.*(Rikardo).

Artikel Terkait
KI Pusat Ingatkan WNI di Malaysia Terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pemilu 2024
Parodi Lagu Indonesia Raya, Serahkan pada Otoritas Malaysia untuk Penyelidikan
Kisah Pria di Malaysia Punya Profesi Ganda: Siang Dokter, Malam Merampok
Artikel Terkini
The Hermansyah Family Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan di Pertengahan Bulan Ramadan
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas